KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Beri Imbauan, KPP Sebar Pesan ke 6.000 Wajib Pajak Via Whatsapp Blast

Redaksi DDTCNews
Minggu, 02 Maret 2025 | 15.00 WIB
Beri Imbauan, KPP Sebar Pesan ke 6.000 Wajib Pajak Via Whatsapp Blast

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menyampaikan pesan berisikan imbauan untuk melaporkan SPT Tahunan kepada 6.000 wajib pajak melalui Whatsapp Blast pada 11 Februari 2025.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Denpasar Barat Luh Putu Ika Aryaningsih menyebut pelaporan SPT Tahunan 2024 dapat dilakukan melalui e-filing atau e-form yang dapat diakses pada situs web www.pajak.go.id.

“Pengiriman informasi melalui WhatsApp Blast bertujuan agar imbauan kepada wajib pajak dapat diterima lebih cepat. Selain lebih cepat, pada WhatsApp Blast itu juga disampaikan tautan panduan pelaporan SPT Tahunan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (2/3/2025).

Hingga akhir Januari 2025, lanjut Ika, sebanyak 8.038 wajib pajak di KPP Pratama Denpasar Barat telah melaporkan SPT Tahunan. Jumlah tersebut diperkirakan akan makin meningkat mendekati akhir Maret 2025.

Sementara itu, Account Representative (AR) dari KPP Pratama Denpasar Barat I Kadek Surya Satria yang bertugas mengirimkan WhatsApp Blast mengaku tidak menemui kendala dalam proses pelaksanaan tugas tersebut.

“Pengirim bisa mengirimkan pesan tanpa harus menyimpan nomor tujuan. Jadi, sangat praktis dan cepat. Ini adalah salah satu keunggulan aplikasi ini,” tuturnya.

Dengan pengiriman pesan melalui WhatsApp Blast, KPP Pratama Denpasar Barat berharap wajib pajak dapat segera meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak pada tahun ini.

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.