PMK 14/2025

Impor Ubin Keramik Kena Bea Masuk Tambahan, Unduh Aturannya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 23 Februari 2025 | 10.30 WIB
Impor Ubin Keramik Kena Bea Masuk Tambahan, Unduh Aturannya di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk ubin keramik. Pengenaan BMTP atas impor produk ubin keramik tersebut diatur melalui PMK 14/2025.

BMTP dikenakan berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Hasil penyelidikan tersebut membuktikan industri dalam negeri mengalami penurunan indikator kinerja akibat peningkatan jumlah impor produk ubik keramik.

“dan industri dalam negeri masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyesuaian struktural, sehingga perlu dilakukan perpanjangan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap barang impor berupa produk ubin keramik,” bunyi pertimbangan PMK 14/2025.

Sebelumnya, pemerintah sempat mengenakan BMTP terhadap impor produk ubin keramik melalui PMK 156/2021. Namun, periode pengenaan BMTP dalam PMK 156/2021 telah berakhir. Untuk itu, PMK 14/2025 dirilis guna memperpanjang periode pengenaan BMTP terhadap produk ubin keramik.

BMTP dikenakan terhadap impor produk ubin keramik dengan uraian barang ubin dan paving, ubin perapian, dan ubin dinding dari keramik, yang area permukaan terluasnya dapat ditutupi bujur sangkar dengan sisi 7cm atau lebih.

Namun demikian, terdapat sejumlah produk ubin keramik yang tidak dikenakan BMTP seperti subpos 6907.30 dan 6907.40

Melalui PMK 14/2025, pemerintah mengenakan BMTP atas produk ubin keramik selama 2 tahun. Tarif BMTP yang dikenakan pada periode pertama pengenaan adalah sebesar 12,72%. Sementara itu, tarif BMTP yang dikenakan pada periode kedua pengenaan adalah sebesar 12.44%.

BMTP tersebut dikenakan terhadap importasi produk ubin keramik dari semua negara, selain negara yang dikecualikan. Perincian negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP tercantum pada lampiran huruf B PMK 14/2025.

Berdasarkan lampiran tersebut, ada 124 negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP atas impor produk ubin keramik. Negara tersebut seperti Brasil, Kamboja, Chili, Kongo, Malaysia. Qatar, Peru, Filipina. Turki, dan Kenya.

Importir yang berasal dari negara yang dikecualikan tersebut wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin) terhadap impor produk ubin keramik. Apabila importir tidak memenuhi ketentuan asal barang maka tetap akan dikenakan BMTP.

PMK 14/2025 ini diundangkan pada 18 Februari 2025 dan berlaku 7 hari kerja setelahnya. Mengingat BMTP atas ubin keramik dikenakan selama 2 tahun maka PMK 14/2025 akan berlaku efektif sejak 27 Februari 2025 hingga 26 Februari 2027.

Secara lebih terperinci, PMK 14/2025 terdiri atas 10 pasal. Berikut perinciannya.

  • Pasal 1
    Pasal ini memberikan definisi BMTP.
  • Pasal 2
    Pasal ini memerinci jenis produk yang dikenakan BMTP.
  • Pasal 3
    Pasal ini mengatur periode pengenaan BMTP beserta besaran tarif yang dikenakan.
  • Pasal 4
    Pasal ini menerangkan BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum dan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.
  • Pasal 5
    Pasal ini mengatur pengenaan BMTP atas produk impor ubin keramik berlaku terhadap semua negara, selain negara yang dikecualikan.
  • Pasal 6
    Pasal ini mengatur kewajiban penyerahan surat keterangan asal (SKA) atas impor produk ubin keramik asal negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP.
  • Pasal 7
    Pasal ini menerangkan apabila impor produk ubin keramik asal negara yang dikecualikan tidak memenuhi ketentuan asal barang maka akan dikenakan BMTP.
  • Pasal 8
    Pasal ini mengatur BMTP berlaku terhadap impor produk ubin keramik yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean. Ketentuan ini berlaku untuk impor yang diselesaikan dengan pengajuan pemberitahuan pabean.
    Apabila suatu impor penyelesaian kewajiban pabeannya dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean maka tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
    Sementara itu, pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) atau kawasan ekonomi khusus (KEK) akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pasal 9
    Pasal ini mengatur periode berlakunya BMTP atas impor produk ubin keramik, yaitu selama 2 tahun
  • Pasal 10
    Pasal ini mengatur waktu mulai berlakunya PMK 14/2025, yaitu 7 hari kerja setelah diundangkan.

Untuk membaca PMK 14/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.