PMK 4/2025

Catat! Barang Kiriman Kini Dikecualikan dari Bea Masuk Tambahan

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 18 Februari 2025 | 17.30 WIB
Catat! Barang Kiriman Kini Dikecualikan dari Bea Masuk Tambahan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB US$3 sampai dengan US$ 1.500 kini dikecualikan dari pengenaan bea masuk tambahan. Ketentuan tersebut diatur melalui PMK 4/2025 yang merupakan revisi kedua dari PMK 96/2023.

Dengan demikian, barang kiriman dengan rentang nilai tersebut tidak dikenakan berbagai jenis bea masuk tambahan. Bea masuk tambahan tersebut meliputi bea masuk antidumping (BMAD), bea masuk tindakan pengamanan (BMTP), bea masuk pembalasan, dan/atau bea masuk imbalan.

“Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai yang diberitahukan dengan CN, dengan nilai pabean ditetapkan melebihi FOB US$3.00 sampai dengan FOB US$1,500.00 per penerima barang per kiriman ...: diberikan pengecualian dari pengenaan BMAD, BMTP, bea masuk pembalasan, dan/atau bea masuk imbalan,” bunyi Pasal 29 ayat (3) PMK 4/2025, dikutip pada Selasa (18/2/2025).

Pengecualian pengenaan bea masuk tambahan tersebut juga berlaku terhadap barang kiriman yang termasuk komoditas tertentu. Sesuai dengan PMK 4/2025, komoditas tertentu tersebut terdiri atas 9 kelompok.

Pertama, buku dan barang lainnya, yang diklasifikasikan dalam pos 49.01, pos 49.02, pos 49.03, dan pos 49.04. Kedua, kosmetik atau preparat kecantikan, yang diklasifikasikan dalam pos 33.03, pos 33.04, pos 33.05, pos 33.06, dan pos 33.07. 

Ketiga, barang dari besi atau baja, yang diklasifikasikan dalam bab 73. Keempat, jam tangan, yang diklasifikasikan dalam pos 91.01 dan pos 91.02. Kelima, tas, koper dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam pos 42.02.

Keenam, produk tekstil, garmen dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam bab 61, bab 62, dan bab 63. Ketujuh, alas kaki, sepatu dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam bab 64. Kedelapan, sepeda tidak bermotor, yang diklasifikasikan dalam pos 87.12.

Kesembilan, sepeda, skuter dan sejenisnya dengan penggerak motor listrik selain dalam kondisi completely knocked down, yang diklasifikasikan dalam pos tarif 8711.60.92, pos tarif 8711.60.93, pos tarif 8711.60.94, pos tarif 8711.60.95, dan pos tarif 8711.60.99.

Sebelumnya, PMK 96/2023 tidak mengecualikan pengenaan bea masuk tambahan terhadap barang kiriman. Untuk itu, dahulu barang kiriman akan dipungut bea masuk tambahan apabila tercakup dalam PMK yang mengatur pengenaan bea masuk tambahan. Simak 4 Jenis Bea Masuk Tambahan, Begini Perbedaannya.

Sebagai informasi, barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Penyelenggara pos yang dimaksud meliputi 2 pihak, yakni penyelenggara pos yang ditunjuk (PPYD) dan perusahaan jasa titipan (PJT). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.