KOTA PALOPO

Siap-Siap! SPPT PBB Bakal Disebar Setelah Hari Raya Idulfitri

Muhamad Wildan | Jumat, 29 April 2022 | 12:00 WIB
Siap-Siap! SPPT PBB Bakal Disebar Setelah Hari Raya Idulfitri

Ilustrasi.

PALOPO, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah Kota Palopo berencana untuk menyerahkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB kepada wajib pajak setelah Hari Raya Idulfitri.

Kabid Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo Mustafa mengatakan penyerahan akan dilakukan ke setiap kecamatan untuk selanjutnya diteruskan ke setiap kelurahan.

"Insyaallah pembagian SPPT PBB akan berlangsung setelah Lebaran nanti," katanya, dikutip pada Jumat (29/4/2022).

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Setelah diserahkan ke kelurahan, SPPT PBB akan diserahkan ke kolektor untuk selanjutnya diberikan kepada wajib pajak. Jumlah SPPT PBB yang dicetak mencapai 55.068 lembar dan ketetapan PBB pada tahun pajak 2022 mencapai Rp4,93 miliar.

“Hasil dari ketetapan PBB tersebut merupakan berdasarkan beberapa kecamatan yang ada di Kota Palopo,” tutur Mustafa seperti dilansir koranseruya.com.

Lebih lanjut, Bapenda tak hanya mengoptimalkan pembayaran atas PBB tahun pajak 2022, tetapi juga tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya dalam mengerek penerimaan.

Baca Juga:
Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Dalam melakukan penagihan, lanjut Mustafa, Bapenda akan melibatkan petugas kelurahan. Nanti, kelurahan diberikan mandat untuk melakukan penagihan dan bukan hanya sekadar menyampaikan SPPT kepada wajib pajak.

Apabila nilai tunggakan PBB mencapai di atas Rp1 juta, penagihan akan dilakukan oleh pegawai Bapenda Kota Palopo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah