KUNINGAN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, Jawa Barat, mempercepat pencetakan dan distribusi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2026.
Menurut Kasubid Penagihan PBB dan BPHTB Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan Uhan, langkah ini diambil dalam rangka memberikan waktu yang lebih panjang bagi wajib pajak untuk menunaikan kewajiban pajaknya.
"SPPT kami cetak lebih awal agar bisa segera didistribusikan. Tujuannya supaya masyarakat tidak terburu-buru dan bisa membayar pajak lebih tertib, apalagi akan memasuki bulan Ramadan," ujar Uhan, dikutip pada Senin (2/2/2026).
Percepatan proses cetak dan distribusi SPPT PBB juga diperlukan dalam rangka merealisasikan target PBB pada 2026 yang mencapai Rp47,47 miliar, melebihi realisasi 2025 yang senilai Rp40,5 miliar.
Uhan mengatakan kenaikan target PBB pada tahun ini tidak disebabkan oleh kenaikan NJOP, tetapi berkat upaya optimalisasi melalui pembaruan data objek pajak.
Distribusi SPPT ditargetkan bisa mulai terlaksana pada pekan depan. Secara keseluruhan, terdapat 929.270 lembar SPPT PBB 2026 yang akan didistribusikan kepada pada wajib pajak pada tahun ini.
Dengan distribusi yang sudah dimulai sejak awal tahun, realisasi PBB diharapkan mampu mencapai 75% hingga 80% pada akhir Agustus 2026.
"Kalau pembayaran bisa dilakukan lebih awal, pembangunan daerah juga bisa berjalan lebih cepat. PBB ini kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya," ujar Uhan dilansir fajarcirebon.com. (dik)
