KOTA BANDA ACEH

Siap-siap! Razia Pajak Kendaraan akan Digelar 7-8 Juni 2021

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 30 Mei 2021 | 14:01 WIB
Siap-siap! Razia Pajak Kendaraan akan Digelar 7-8 Juni 2021

Ilustrasi. Sejumlah pengendara sepeda motor terjaring razia petugas. (ANTARA FOTO/Rahmad/hp)

BANDA ACEH, DDTCNews -- Pemerintah Kota Banda Aceh Provinsi Aceh, akan melaksanakan razia pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 7-8 Juni 2021 mendatang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Bustami Hamzah mengatakan razia dilakukan karena tingkat pembayaran PKB masih rendah. Dia menyebut razia PKB untuk Kota Banda Aceh ini akan digelar 2 hari.

“Razia PKB itu dilakukan, karena sampai akhir Mei, jumlah kendaraan bermotor yang membayar pajak masih sangat rendah,” ujarnya di Banda Aceh Kamis (27/5/2021).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Guna melaksanakan razia PKB itu, lanjut Bustami, BPKA akan menggandeng Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh. Bustami menyebut razia akan dilakukan di area yang luas agar tidak mengganggu arus lalu lintas umum dan tidak menimbulkan kerumunan.

“Di lokasi razia nantinya disediakan tenda besar dan 1 unit mobil Samsat Keliling. Jika ada wajib pajak yang terkena razia PKB karena pajak tahunan kendaraannya sudah mati, bisa langsung membayarnya di mobil Samsat Keliling tersebut,” tambah Bustami.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Dicky Sondani membenarkan adanya rencana razia PKB bersama Samsat Kota Banda Aceh. Menurutnya, razia itu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan agar membayar PKB tepat waktu.

Baca Juga:
Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

“Rencana razia PKB itu sudah dibahas bersama Kepala BPKA. Ditlantas Polda Aceh mendukung penuh kegiatan itu, apalagi tujuannya untuk meningkatkan kesadaran warga dalam membayar PKB tepat waktu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Kantor Samsat Banda Aceh Zubir menyebut rencana razia PKB ini hendaknya juga dilakukan di seluruh daerah. Alasanya, sambung Zubir, karena jumlah kendaraan bermotor yang membayar PKB dari Januari-April 2021 masih sangat rendah di semua daerah.

Zubir mencontohkan ada sekitar 288.339 unit kendaraan di Kota Banda Aceh. Namun, yang sudah membayar PKB baru sekitar 42.354 unit atau 14,58%. Zubir berujar “Razia PKB ini untuk membangun dan mendisiplinkan kesadaran masyarakat dalam membayar PKB tahunan tepat waktu,”

Baca Juga:
Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Kabid Pendapatan BPKA Zaumi Elfiza menyatakan razia dilaksanakan usai Idulfitri agar tidak menimbulkan kesan negatif pada petugas pelaksana razia. Pada 2021 ini, imbuh Zaumi, Pemerintah Aceh tidak memberikan pemutihan PKB dan BBNKB II karena sudah dilakukan tahun sebelumnya.

“Razia PKB ini juga digelar untuk membantu masyarakat, agar tepat waktu membayar pajak agar tidak kena denda,” pungkasnya, seperti dilansir aceh.tribunnews.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Juni 2021 | 17:49 WIB

semoga setelah ada razia pkb seperti itu, masyarakat ke depannya jadi membayar pajak tepat waktu

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Senin, 22 April 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 21 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT