PRANCIS

Siap-Siap, OECD Sedang Cari Cara yang Tepat Pajaki NFT

Muhamad Wildan | Selasa, 16 November 2021 | 14:00 WIB
Siap-Siap, OECD Sedang Cari Cara yang Tepat Pajaki NFT

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mulai mengkaji dampak perpajakan yang timbul akibat berkembangnya penggunaan non-fungible token atau NFT.

Penasehat pada Centre for Tax Policy and Administration OECD Julin Jarrige mengatakan analisis awal perlu dilakukan untuk memastikan perlakuan pajak atas NFT. Kajian perlu dilakukan untuk menjawab apakah ketentuan pajaknya berlaku sama seperti aset kripto secara umum atau mendapatkan perlakuan tersendiri.

"Tiga tantangan untuk memajaki aset kripto adalah karakterisasi aset, timing, dan valuasi. NFT memiliki tantangan tersendiri karena memiliki bentuk dan kegunaan yang berbeda-beda," ujar Jarrige seperti dilansir Tax Notes International, dikutip Selasa (16/11/2021).

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan NFT adalah aset kripto yang bersifat unik dan tidak dapat dipertukarkan dengan NFT lainnya. Hal ini berbeda bila dibandingkan dengan Bitcoin yang bersifat fungible.

Kepemilikan atas NFT terekam di dalam blockchain dan menjadi penanda atas kepemilikan aset-aset digital tertentu seperti video, musik, GIF, atau aset-aset digital lainnya.

NFT dapat dijual oleh sang pemilik melalui marketplace menggunakan Ethereum sebagai mata uang. Laba yang diperoleh dari penjualan NFT berpotensi melahirkan permasalahan pajak.

Baca Juga:
Ringankan Beban Kelas Menengah, Negara Ini Bakal Turunkan Tarif PPh OP

NFT diperkirakan tidak akan hilang dalam waktu dekat seiring dengan makin tingginya aktivitas jual beli aset tersebut serta kian banyaknya artis yang menjual karyanya dalam bentuk NFT.

Oleh karena itu, pemerintah perlu segera melakukan kajian atas NFT dan segera mengategorisasikan aset tersebut guna memaksimalkan penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital tersebut.

Untuk saat ini, OECD memandang setiap NFT tidak dapat diperlakukan secara sama rata antara satu dengan yang lain. Perlakuan pajak atas NFT seharusnya tergantung pada kegunaan (use case) dari dari NFT yang dimaksud. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Selasa, 16 April 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024

Selasa, 16 April 2024 | 09:10 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Iran-Israel, Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Komoditas

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan