KABUPATEN BOGOR

Siap-Siap! Insentif Diskon Pajak PBB Dimulai 1 Juli 2020

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Juni 2020 | 09:38 WIB
Siap-Siap! Insentif Diskon Pajak PBB Dimulai 1 Juli 2020

Ilustrasi. (DDTCNews)

CIBINONG, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Bogor berencana memberikan diskon pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk meringankan beban warga di tengah pandemi Covid-19.

Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Arif Rahman mengatakan Bappenda saat ini sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang dapat memberikan diskon PBB sebesar 10%.

“Sekarang kami lagi menyusun draf Perbup diskon 10% untuk PBB-P2, baru akan kita berlakukan 1 Juli - 31 Agustus 2020,” katanya dikutip Selasa (23/6/2020).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Arif berharap insentif tersebut dapat mendorong wajib pajak untuk segera melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak. Bappenda mencatat piutang PBB-P2 sejak awal 2020 sudah mencapai Rp1,2 triliun.

Untuk itu, pemberian insentif diskon PBB-P2 juga bertujuan untuk memecahkan persoalan piutang PBB-P2 di Kabupaten Bogor. Adapun, Pemkab juga diketahui telah memberikan insentif untuk PBB-P2 berupa penghapusan sanksi administrasi.

Dilansir dari Jabarnews, Pemkab Bogor juga sebelumnya sudah memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi untuk PBB-P2 terutang hingga 2015. Adapun fasilitas ini berlaku sampai dengan 31 Agustus 2020.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Pemutihan pajak PBB-P2 juga menjadi salah satu upaya Pemkab untuk meringankan beban warga di tengah pandemi Covid-19, sekaligus mendorong wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Dalam Perbup tersebut diatur bahwa penghapusan sanksi administrasi baru diberikan secara otomatis melalui sistem informasi PBB-P2 apabila wajib pajak telah melakukan pembayaran pokok PBB-P2 pada tahun pajak berkenaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda