KABUPATEN BOGOR

Siap-Siap! Insentif Diskon Pajak PBB Dimulai 1 Juli 2020

Muhamad Wildan
Selasa, 23 Juni 2020 | 09.38 WIB
Siap-Siap! Insentif Diskon Pajak PBB Dimulai 1 Juli 2020

Ilustrasi. (DDTCNews)

CIBINONG, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Bogor berencana memberikan diskon pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk meringankan beban warga di tengah pandemi Covid-19.

Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Arif Rahman mengatakan Bappenda saat ini sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang dapat memberikan diskon PBB sebesar 10%.

“Sekarang kami lagi menyusun draf Perbup diskon 10% untuk PBB-P2, baru akan kita berlakukan 1 Juli - 31 Agustus 2020,” katanya dikutip Selasa (23/6/2020).

Arif berharap insentif tersebut dapat mendorong wajib pajak untuk segera melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak. Bappenda mencatat piutang PBB-P2 sejak awal 2020 sudah mencapai Rp1,2 triliun.

Untuk itu, pemberian insentif diskon PBB-P2 juga bertujuan untuk memecahkan persoalan piutang PBB-P2 di Kabupaten Bogor. Adapun, Pemkab juga diketahui telah memberikan insentif untuk PBB-P2 berupa penghapusan sanksi administrasi.

Dilansir dari Jabarnews, Pemkab Bogor juga sebelumnya sudah memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi untuk PBB-P2 terutang hingga 2015. Adapun fasilitas ini berlaku sampai dengan 31 Agustus 2020.

Pemutihan pajak PBB-P2 juga menjadi salah satu upaya Pemkab untuk meringankan beban warga di tengah pandemi Covid-19, sekaligus mendorong wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Dalam Perbup tersebut diatur bahwa penghapusan sanksi administrasi baru diberikan secara otomatis melalui sistem informasi PBB-P2 apabila wajib pajak telah melakukan pembayaran pokok PBB-P2 pada tahun pajak berkenaan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.