PPN PRODUK DIGITAL

Setoran PPN Produk Digital Bertambah, Ini Kata Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 23 November 2020 | 19:01 WIB
Setoran PPN Produk Digital Bertambah, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Setoran pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) hingga Oktober 2020 mencapai Rp297 miliar.

Setoran tersebut terkumpul dari 16 perusahaan yang sudah ditunjuk oleh dirjen pajak sebagai pemungut PPN atas produk digital. Total setoran itu meningkat bila dibandingkan dengan posisi pada bulan sebelumnya, yakni Rp97 miliar dari 6 perusahaan.

"Harapan besar ada di November dan Desember karena hingga saat ini untuk yang akan setor November ada 24 PMSE asing dan Desember akan 36 PMSE yang setor PPN PMSE," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, Senin (23/11/2020).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Suryo mengatakan penerimaan PPN produk digital diharapkan semakin meningkat seiring dengan semakin banyaknya pemungut yang telah ditunjuk oleh dirjen pajak.

Untuk meningkatkan penerimaan PPN dari penjualan produk digital yang berasal dari luar negeri ke dalam daerah pabean, DJP akan terus menambah jumlah pemungut PPN PMSE pada bulan-bulan yang akan datang.Hingga saat ini, sudah terdapat 46 pemungut PPN PMSE yang sudah ditunjuk.

"Besarnya penerimaan akan sangat tergantung pada volume transaksi masing-masing subjek pajak luar negeri (SPLN) yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE," ujar Suryo.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Seperti diketahui, pada bulan ini, dirjen pajak menunjuk 10 pemungut PPN atas produk digital atau barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) yang dijual kepada konsumen di dalam negeri.

Kesepuluh perusahaan antara lain Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), Valve Corporation (Steam), beIN Sports Asia Pte Limited, PT Bukalapak.com, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia, dan PT Global Digital Niaga (Blibli.com). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak