Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Data penerimaan pajak dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan adanya korelasi positif antara PPh badan dan migas dengan harga komoditas SDA.
Merujuk pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023, penerimaan PPh badan dan PPh migas tercatat mengalami kenaikan saat harga komoditas naik pada 2018 dan 2021. Hal ini diproyeksikan akan terulang pada 2022.
"Tren kenaikan harga komoditas yang berlangsung sampai dengan tahun 2022 diperkirakan berpotensi meningkatkan penerimaan PPh Badan dan PPh migas," tulis pemerintah, dikutip pada Minggu (22/5/2022).
Sebaliknya, kinerja PPh badan dan PPh migas mengalami penurunan pada 2016 dan 2020 ketika harga komoditas sedang mengalami penurunan.
Sejalan dengan tren kenaikan harga komoditas tambang baru-baru ini, pemerintah memutuskan untuk merevisi target pendapatan negara pada APBN 2022.
Pada APBN 2022, asumsi harga Indonesian Crude Price (ICP) direvisi dari awalnya US$63 per barel menjadi US$100 per barel. Implikasinya, target pendapatan negara ditingkatkan dari awalnya hanya Rp1.846,1 triliun menjadi Rp2.266,2 triliun.
Meski pendapatan negara diproyeksikan naik, belanja juga turut meningkat seiring dengan naiknya kebutuhan subsidi energi.
Target belanja negara naik dari Rp2.714,2 triliun menjadi Rp3.106,4 triliun. Kenaikan khususnya terjadi pada pos belanja subsidi, kompensasi BBM dan listrik, penyesuaian anggaran pendidikan, dan kenaikan belanja bantuan sosial.
Dengan perubahan target pendapatan dan belanja tersebut, defisit pada APBN 2022 ditargetkan turun dari Rp868,0 triliun atau 4,85% PDB menjadi Rp840,2 triliun atau 4,5% PDB. (rig)