PROVINSI JAWA BARAT

Setoran Pajak Kendaraan Turun, Pemprov Buka Opsi Pangkas Pagu Belanja

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 Juli 2021 | 10:00 WIB
Setoran Pajak Kendaraan Turun, Pemprov Buka Opsi Pangkas Pagu Belanja

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Pemprov Jawa Barat memperkirakan defisit anggaran tahun ini mencapai Rp5 triliun menyusul adanya penurunan kinerja penerimaan daerah, terutama dari pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nanin Hayani Adam mengatakan penurunan kinerja PKB berdampak cukup besar pada defisit anggaran pemprov. Imbasnya, pemprov dihadapkan opsi untuk memangkas pagu belanja untuk mengurangi defisit.

"Dari target Rp41,4 triliun diprediksi hanya tercapai Rp35,8 triliun. Solusi untuk menutup defisit itu adalah mengurangi belanja pada 2021," katanya, dikutip pada Minggu (25/7/2021).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Nanin menjelaskan kinerja penerimaan PKB pada kuartal I dan II tahun ini lebih rendah dibandingkan dengan setoran pajak pada kuartal III dan IV/2020. Pemerintah pun menempuh kebijakan insentif untuk memacu masyarakat membayar pajak kendaraan.

Insentif diskon dan pembebasan denda PKB akan bergulir pada awal bulan depan. Pemprov membuat program Triple Untung Plus PKB Jabar yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2021.

"Tulang punggung pajak daerah provinsi adalah pajak kendaraan bermotor. Oleh karena itu, penurunan pendapatan dari PKB akan berpengaruh besar terhadap pendapatan daerah dari sektor pajak," tutur Nanin.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Dia menambahkan penurunan kinerja penerimaan pada semester I/2021 dibandingkan setoran pajak semester II/2020 mencapai 7,64%. Nilai nominal penurunan tersebut mencapai lebih dari Rp300 miliar.

"Pendapatan PKB semester II/2020 sebesar Rp4,06 triliun, sedangkan penerimaan semester I/2021 Rp3,7 triliun," ujarnya seperti dilansir jabarnews.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi