BANTEN

Setoran Pajak Ini Rendah, Pemprov Diminta Laksanakan Rekomendasi BPK

Muhamad Wildan | Jumat, 16 Oktober 2020 | 14:42 WIB
Setoran Pajak Ini Rendah, Pemprov Diminta Laksanakan Rekomendasi BPK

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANTEN, DDTCNews – DPRD meminta Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai pemungutan pajak air permukaan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Ade Hidayat menuturkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengendalian pemungutan pajak air permukaan oleh Pemprov Banten pada tahun lalu masih belum memadai.

"Itu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK harus segera dibereskan. Target pendapatan sektor pajak air permukaan masih lemah, berarti tidak ada aksi terkait hasil catatan BPK," ujar Ade, dikutip Jumat (16/10/2020).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Untuk diketahui, BPK setidaknya sudah memberikan dua rekomendasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi (Dinas PUPR) Banten.

BPK mengimbau kepada dua instansi tersebut untuk menetapkan mekanisme prosedur pengendalian kepada perusahaan yang mengurus surat izin pengambilan air permukaan (SIPAP) sesuai dengan ketentuan.

Kedua instansi juga didorong untuk melakukan pendataan ulang wajib pajak air permukaan mulai dari kegiatan usaha, kepemilikan SIPAP, volume penggunaan air permukaan, hingga kepatuhan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Menurut Ade, potensi pajak air permukaan Provinsi Banten tergolong besar mengingat banyak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Banten yang menggunakan air permukaan untuk menunjang aktivitas produksi.

Namun demikian, setoran pajak air permukaan justru masih kecil. "Saya heran kok banyak perusahaan berdiri dan menggunakan air, tetapi pemasukan pajak air permukaannya hanya Rp10 juta per tahun," ujar Ade seperti dilansir bantenhits.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini