PENYERAPAN ANGGARAN

Setelah Ditegur Jokowi, Begini Strategi Komite Penanganan Covid-19

Dian Kurniati | Jumat, 31 Juli 2020 | 06:01 WIB
Setelah Ditegur Jokowi, Begini Strategi Komite Penanganan Covid-19

Presiden Joko Widodo. (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews - Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merancang sejumlah strategi untuk mempercepat penyerapan anggaran stimulus penanganan pandemi virus Corona, senilai total Rp695,2 triliun.

Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin dampak dari anggaran stimulus tersebut dapat segera dirasakan masyarakat.

Karena itu, Komite mengakselerasi program pemulihan ekonomi dengan mendukung program di sektor kesehatan. "Prioritas pertama dari bansos. Presiden melalui Pak Menko dan Pak Menteri memberikan arahan bansos harus dipercepat," katanya melalui konferensi video, Senin (27/7/2020).

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Budi mengatakan Komite akan berkoordinasi untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat miskin yang terdampak pandemi, terutama yang bersifat produktif.

Kedua, Komite akan memperbesar perhatiannya pada kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Budi menyebut program itu telah mencakup penjaminan kredit UMKM yang harus dipercepat penyalurannya.

Demikian pula pada subsidi bunga untuk kredit UMKM di perbankan maupun lembaga keuangan non-bank. Di sisi lain, Presiden juga mengarahkan agar para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan UMKM yang bersifat rumah tangga turut mendapatkan insentif pajak.

Baca Juga:
Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

"Kalau bisa dengan bunga yang rendah agar mereka bisa terus berusaha di tataran keluarga," ujarnya.

Ketiga, Presiden menekankan pentingnya memberikan relaksasi abonemen listrik untuk pelaku usaha dan industri. Program subsidi listrik tersebut membutuhkan biaya Rp3 triliun. "Programnya sudah disiapkan bersama Kemenkeu, dan harapan kami bisa disesuaikan segera mungkin," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mengungkapkan kekesalannya karena penyerapan dana stimulus penanganan pandemi virus Corona masih rendah.

Baca Juga:
RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Jokowi mengatakan realisasi penyerapan dana stimulus penanganan virus Corona hingga 22 Juli 2020 baru sebesar Rp136 triliun. Realisasi itu setara dengan 19% dari total dana yang dianggarkan sebesar Rp695,2 triliun.

Dia memerinci penyerapan anggaran pada belanja perlindungan sosial baru terealisasi Rp77,48 triliun atau 38% dari anggaran Rp203,9 triliun. Sementara pada stimulus untuk UMKM terealisasi Rp30,86 triliun atau 25% dari anggaran Rp123,46 triliun.

Penyerapan dana kesehatan Rp6,12 triliun atau 7% dari anggaran Rp87,55 triliun. Sementara dukungan sektoral dan pemda baru terserap Rp6,89 triliun atau 6,5% dari anggaran Rp106,11 triliun, dan insentif pajak dunia usaha terealisasi Rp15,67 triliun atau 13% dari anggaran Rp120,61 triliun.

Jokowi pun memerintahkan para anggota Komite mencari solusi atau terobosan untuk mempercepat penyerapan dana stimulus penanganan pandemi tersebut. Dia memberikan keleluasaan kepada Komite untuk memangkas regulasi agar prosedur pencairan dananya lebih cepat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Juli 2020 | 23:22 WIB

regulasi dan birokrasi berbelit, hanya membuat upaya pemulihan dari krisis menjadi lamban, misal di sektor ekonomi. Lambatnya pencairan anggaran justru berimbas pada penurunan pertumbuhan ekonomi (Bhima Yudhistira, INDEF), yang sebelumnya -3,1 % menjadi -3,8% pada quartal II ini. Sehingga jelas, pemerintah harus melakukan upaya pemangkasan birokrasi dan menghapus ego sectoral, serta melakukan penyelarasan regulasi (terutama dilingkup eksekutif). Bahkah bila perlu, menunjuk mentri baru yang lebih berkompeten untuk menunjang eksekusi yang baik. Namun tidak berhenti pada 2 permasalahan tersebut, pemberian bansos yang tidak tepat sasaran juga harus menjadi fokus pemerintah. Berdasarkan data yang dirilis oleh Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), ada warga lain yang berhak tapi belum menerima bantuan (60%) dan bansos diberikan kepada yang tidak berhak (29%). #MariBicara

31 Juli 2020 | 21:15 WIB

Dana anggaran untuk penanganan covid memang perlu segera direalisasikan , mengingat bahwa di Indonesia ada lebih dari 100 ribu kasus orang yang terdampak virus. Namun, perlu diperhatikan pula terkait pemangkasan regulasi yang pak Jokowi sampaikan. Tidak berjalan secara prosedur dan tidak terstruktur malah akan mengakibatkan dampak yang bisa menyulitkan kedepannya. Di daerah saya, orang yang sudah meninggal masih menerima bantuan dan bisa diambil oleh sanak keluarga yang juga mendapatkan bantuan yang sama. Itu bukti belum maksimalnya pengolahan data pada setiap kepala keluarga. Yang terpenting ialah bagaimana dana dapat terealisasi dengan cepat namun tetap dengan prosedur yang baik.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup