KAWASAN BERIKAT

Serap 20.000 Tenaga Kerja, Perusahaan Ini Dapat Insentif Fiskal

Dian Kurniati | Jumat, 21 Mei 2021 | 11:00 WIB
Serap 20.000 Tenaga Kerja, Perusahaan Ini Dapat Insentif Fiskal

Ilustrasi kawasan berikat. (foto: PT. Kawasan Berikat Nusantara)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Long Rich Indonesia di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat setelah melalui sejumlah proses pengujian.

Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon Encep Dudi Ginanjar mengatakan pemberian fasilitas tersebut akan memberikan dampak besar bagi ekonomi masyarakat lantaran perusahaan mampu menyerap sekitar 20.000 tenaga kerja.

"Dalam meningkatkan investasi dan mendorong sektor ekspor, pemerintah memberikan insentif fiskal di bidang kepabeanan dan perpajakan di tempat penimbunan berikat, salah satunya adalah kawasan berikat," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean untuk diolah dan digabungkan yang hasilnya. Barang yang dihasilkan terutama untuk keperluan ekspor.

Encep menuturkan fasilitas kepabeanan bertujuan untuk mendorong kemajuan sektor industri, yang pada akhirnya berkontribusi dalam perekonomian nasional. Sebelum menerbitkan izin, PT Long Rich Indonesia harus melalui sejumlah proses pengujian.

Selain itu, perwakilan perusahaan juga harus mempresentasikan kegiatan bisnisnya yang bergerak di bidang manufaktur dengan memproduksi sepatu olahraga merek ternama, di antaranya Under Armour, Brooks, Crocs, dan Asics dengan pangsa pasar ekspor.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

"Pengujian dilakukan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat setelah dilakukan uji kelengkapan administrasi, fisik perusahaan dan software yang disyaratkan bagi perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat," ujar Encep.

Dia menambahkan semua proses presentasi tersebut berjalan secara online melalui aplikasi Zoom. Bea Cukai Cirebon sebagai agen fasilitas juga memberikan asistensi kepada PT Long Rich Indonesia selama melakukan persiapan pengajuan fasilitas kawasan berikat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT