KEBIJAKAN PEMERINTAH

Serahkan DID, Sri Mulyani Tuntut Daerah Makin Kompetitif

Dian Kurniati | Selasa, 03 Oktober 2023 | 16:43 WIB
Serahkan DID, Sri Mulyani Tuntut Daerah Makin Kompetitif

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memberikan dana insentif daerah (DID) kepada daerah yang memiliki kinerja baik pada tahun berjalan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan DID diberikan kepada daerah dalam 3 kategori, meliputi pengendalian inflasi, peningkatan kesejahteran masyarakat, serta percepatan belanja daerah dan penggunaan produk dalam negeri. Melalui pemberian DID tersebut, dia berharap pemda dapat terdorong untuk saling berkompetisi mencapai kinerja terbaik.

"Ternyata untuk pengendalian inflasi, banyak daerah yang tidak permanen [memperoleh DID]. Misalnya 3 bulan ini dapat, besok lain lagi sehingga kompetisinya cukup baik," katanya, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Sri Mulyani mengatakan pemerintah terus berupaya mendorong perbaikan pengelolaan fiskal di daerah. Setelah 2 dekade desentralisasi berjalan, proses penyempurnaan kebijakan juga terus dilaksanakan.

Dia menjelaskan mekanisme pemberian penghargaan dan DID menjadi salah satu strategi untuk mendorong pemda memperbaiki pengelolaan fiskalnya. Oleh karena itu, pemerintah secara rutin mengalokasikan DID sebagai bentuk apresiasi kepada pemda yang telah menunjukkan kinerja baik.

"Pemda diberikan banyak insentif untuk memberi motivasi doing the right things," ujarnya.

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Menurutnya, mekanisme pemberian DID juga terus disempurnakan berdasarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Presiden Joko Widodo kala menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. Semula, DID masih diberikan dalam kategori yang umum, tetapi kini dibuat berdasarkan kategori agar pemda fokus pada semua aspek pada dibutuhkan masyarakat.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga setuju pemberian DID akan mendorong pemda terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan APBD. Menurutnya, ada gengsi yang diperoleh ketika pemda bisa diundang menerima penghargaan atau DID dari pemerintah pusat.

Melalui pemberian DID, dia juga berharap pemda makin semangat memperbaiki kualitas fiskalnya sekaligus mencapai target penurunan inflasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:
Defisit APBN 2025 Dipatok 2,45-2,8 Persen, Perlu Disiplin Fiskal

"Salah satu cara mendorong daerah di sistem sentralisasi adalah menciptakan iklim yang kompetitif," katanya.

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan pemerintah menyerahkan DID kepada daerah yang mempunyai kinerja terbaik dalam tahun berjalan. Pada APBN 2023, dialokasikan insentif fiskal untuk kinerja tahun berjalan senilai Rp4 triliun, yang terdiri atas insentif untuk kinerja pengendalian inflasi Rp1 triliun dan kinerja peningkatan kesejahteraan masyarakat Rp3 triliun.

Pada kategori pengendalian inflasi, DID kali ini diberikan senilai Rp330 miliar untuk 33 daerah. Kemudian pada kategori peningkatan kesejahteran masyarakat, dialokasikan sebesar Rp3 triliun untuk 7 provinsi terbaik, 21 kota terbaik, dan 97 kabupaten terbaik.

Baca Juga:
Masih Aman, Sri Mulyani Ungkap Rasio Utang Terjaga di 38,79 Persen PDB

DID diberikan senilai rata-rata Rp9,68 miliar, dengan alokasi sebesar Rp25,4 miliar dan terendah Rp5,32 miliar.

Selain insentif fiskal kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, pemerintah juga memberikan tambahan dana desa senilai Rp2 triliun pada 2023. Tambahan dana desa ini diberikan kepada desa yang memiliki kinerja terbaik.

Total penerima alokasi tambahan dana desa adalah 15.097 desa atau sekitar 20% dari total 74.954 desa penerima alokasi dana desa di 434 kabupaten/kota. Secara rata-rata, desa menerima Rp132 juta dengan alokasi tertinggi Rp174,64 juta yang diterima oleh 34 desa, serta alokasi terendah Rp35 juta yang diterima 106 desa.

"Hal ini menjadikan tambahan dana desa itu sebagai suatu hal yang kompetitif sekaligus juga prestisius," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Defisit APBN 2025 Dipatok 2,45-2,8 Persen, Perlu Disiplin Fiskal

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan