KEBIJAKAN CUKAI

Selain Rokok, Sri Mulyani Naikkan Harga Rokok Elektrik dan HPTL 17,5%

Dian Kurniati | Selasa, 14 Desember 2021 | 10:00 WIB
Selain Rokok, Sri Mulyani Naikkan Harga Rokok Elektrik dan HPTL 17,5%

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan akan mengubah skema tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) mulai 1 Januari 2021.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah mengubah cukai rokok elektrik dan HPTL menjadi lebih spesifik karena kini telah termuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurutnya, kenaikan minimum HJE jenis rokok elektrik dan HPTL adalah sebesar 17,5%.

"Ini sudah ada di UU HPP, untuk hasil tembakau terutama rokok elektrik dan HPTL, maka dia sekarang akan diatur dalam bentuk tarif maupun HJE-nya," katanya, Senin (13/12/2021).

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Sri Mulyani mengatakan UU HPP telah memerinci hasil tembakau yang akan dikenakan cukai, yakni meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan HPTL, baik yang menggunakan atau tidak menggunakan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

Dengan ketentuan tersebut, pemerintah mengubah pengelompokan produk tembakau tersebut dari semula hanya HPTL kini terbagi menjadi rokok elektrik dan HPTL. Rokok elektrik terdiri atas jenis padat, cair sistem terbuka, dan cair sistem tertutup, sedangkan HPTL terdiri atas tembakau kunyah, tembakau molases, dan tembakau hirup.

Dalam penetapan tarif cukai, akan diterapkan dalam skema spesifik untuk setiap satuan jenis HPTL. Pada rokok elektrik cair sistem terbuka dan rokok elektrik sistem tertutup, tarif cukainya dihitung per mililiter, sedangkan pada rokok elektrik padat, tembakau kunyah, tembakau molases, dan tembakau hirup dihitung per gram.

Baca Juga:
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

Sri Mulyani menyebut satuan HJE akan tetap menggunakan gram, milliliter, dan cartridge. Adapun soal besaran tarif spesifiknya, disesuaikan dengan besaran kenaikan HJE.

Dia menjelaskan perubahan pengaturan cukai dan HJE tersebut dilakukan karena konsumsi HPTL terus meningkat. Hal itu tercermin dari penerimaan cukai dari HPTL yang tumbuh 588% atau hampir 6 kali lipat dari 2018 hingga 2020.

Pada 2018, penerimaan cukai dari HPTL hanya Rp98,87 miliar sedangkan pada 2020 melonjak hingga Rp680 miliar. Penerimaan tersebut kebanyakn oleh produk ekstrak dan esens tembakau (EET) cair senilai Rp564 miliar.

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Dengan perubahan tarif dan HJE rokok elektrik dan HPTL, pemerintah memproyeksikan penerimaan cukainya akan mencapai Rp648,84 miliar pada 2022.

"Dari policy ini, akan ada penerimaan Rp648,84 miliar atau terjadi kenaikan 7,5% dari total estimasi penerimaan tahun ini," ujar Sri Mulyani.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan