PROVINSI RIAU

Segera Bayar, Ada Razia Pajak Kendaraan Bermotor Minggu Depan

Dian Kurniati | Jumat, 11 Juni 2021 | 09:27 WIB
Segera Bayar, Ada Razia Pajak Kendaraan Bermotor Minggu Depan

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau akan mengadakan razia pajak kendaraan bermotor secara serentak pekan depan.

Kepala Bapenda Herman mengatakan razia tersebut menyasar kendaraan masyarakat yang memiliki tunggakan pajak. Dia pun mengimbau masyarakat untuk segera melunasi pajak kendaraan kendaraan bermotor.

"Minggu depan kami buat razia pajak serentak. Mana kendaraan yang tak bayar pajak, ditilang saja," katanya, dikutip pada Jumat (11/6/2021).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Herman mengatakan razia tersebut akan dilakukan di semua kabupaten/kota di Riau. Dia juga telah berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di seluruh Polres kabupaten/kota.

Walaupun dapat menilang kendaraan yang menunggak pajak, dia berharap tidak banyak masyarakat yang terjaring razia. Oleh karena itu, dia akan menggencarkan mengadakan sosialisasi mengenai jadwal razia agar masyarakat dapat bersiap.

"Kalau bisa selama pelaksanaan razia tidak banyak orang kena tilang karena orang sudah bayar pajak kendaraan," ujarnya, seperti dilansir goriau.com.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Herman menambahkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di Riau sudah makin mudah. Masyarakat dapat membayar pajak melalui kantor Samsat induk, Samsat keliling, Gerai Samsat, atau melalui sistem elektronik.

Bapenda juga terus berupaya menambah kantor Samsat agar makin dekat dengan masyarakat. Baru-baru ini, Bapenda menambah 3 kantor Samsat di Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Kuantan Singingi untuk melengkapi 33 kantor Samsat yang telah beroperasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?