ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kewajiban Pemeriksa saat Uji Kepatuhan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews
Minggu, 29 Oktober 2023 | 12.30 WIB
Sederet Kewajiban Pemeriksa saat Uji Kepatuhan Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur tata cara pemeriksaan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021. Salah satu yang diatur adalah terkait dengan kewajiban pemeriksa pajak.

Merujuk Pasal 11 PMK 17/2013 s.t.d.t.d. PMK 18/2021, terdapat 11 hal yang wajib dilakukan oleh pemeriksa pajak saat melakukan kegiatan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Pemeriksa pajak adalah PNS di lingkungan Ditjen Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh dirjen pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan,” bunyi Pasal 1 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Minggu (26/10/2023).

Pertama, pemeriksa pajak wajib menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan kepada wajib pajak jika dilakukan pemeriksaan lapangan atau surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor jika dilakukan pemeriksaan kantor.

Kedua, memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) kepada wajib pajak pada waktu melakukan pemeriksaan.

Ketiga, memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak kepada wajib pajak apabila susunan keanggotaan tim pemeriksa pajak mengalami perubahan. Keempat, melakukan pertemuan dengan wajib pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai:

  • alasan dan tujuan pemeriksaan;
  • hak dan kewajiban wajib pajak selama dan setelah pelaksanaan pemeriksaan;
  • hak wajib pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan tim quality assurance pemeriksaan dalam hal terdapat hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dengan wajib pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, kecuali untuk pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor; dan
  • kewajiban dari wajib pajak untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya, yang dipinjam dari wajib pajak.

Kelima, menuangkan hasil pertemuan dalam berita acara pertemuan dengan wajib pajak. Keenam, menyampaikan SPHP kepada wajib pajak.

Ketujuh, memberikan hak untuk hadir kepada wajib pajak dalam rangka pembahasan akhir hasil pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan. Kedelapan, menyampaikan kuesioner pemeriksaan kepada wajib pajak.

Kesembilan, melakukan pembinaan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan menyampaikan saran secara tertulis.

Kesepuluh, mengembalikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari wajib pajak.

Kesebelas, merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka pemeriksaan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.