AMERIKA SERIKAT

Sebagian Usulan Kenaikan Pajak Joe Biden Didukung Parlemen

Muhamad Wildan | Kamis, 16 September 2021 | 17:30 WIB
Sebagian Usulan Kenaikan Pajak Joe Biden Didukung Parlemen

Presiden Amerika Serikat Joe Biden melepas masker pelindung sebelum berbicara di State Dining Room Gedung Putih di Washington, Amerika Serikat, Kamis (9/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Kevin Lamarque/aww/cfo

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Ways and Means Committee pada House of Representative AS telah menyetujui sebagian dari rencana kebijakan pajak yang diusung oleh Presiden AS Joe Biden.

Sebanyak 24 dari 43 anggota Ways and Means Committee menyatakan persetujuannya atas paket kebijakan pajak yang tertuang dalam RUU. Selanjutnya paket kebijakan ini akan dibahas bersama Budget Committee. Hanya 1 anggota Partai Demokrat yang belum menyetujui RUU tersebut.

Kenaikan sejumlah tarif pajak yang diusung Biden nantinya akan digunakan untuk mendanai program belanja pemerintah AS yang diproyeksikan mencapai US$3,5 triliun dalam 1 dekade ke depan.

Baca Juga:
Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

"Program-program ini akan mengubah masyarakat kita menjadi lebih sejahtera dan adil," ujar Chairman of Ways and Means Committee, Richard Neal, dikutip Kamis (16/9/2021).

Beberapa kebijakan pajak yang disetujui oleh Ways and Means Committee antara lain kenaikan tarif pajak korporasi dari 21% menjadi 26,5%, kenaikan tarif tertinggi PPh orang pribadi dari 37% menjadi 39,6%, kenaikan tarif pajak atas capital gains dari 20% menjadi 25%, serta pengenaan pajak tambahan atau surtax sebesar 3% atas wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di atas US$5 juta per tahun.

Selain menyetujui kenaikan tarif, Ways and Means Committee juga menyetujui penambahan anggaran bagi Internal Revenue Service (IRS) sebesar US$80 miliar yang nantinya akan digunakan untuk memperkuat kapabilitas IRS dalam melakukan penindakan serta modernisasi sistem IT.

Baca Juga:
Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Berdasarkan proyeksi Joint Committee on Taxation (JCT), kenaikan-kenaikan tarif pajak pada RUU berpotensi penghasilan tambahan penerimaan pajak sebesar US$2,1 triliun untuk 10 tahun ke depan.

JCT memperkirakan sebagian besar beban yang timbul akibat kenaikan tarif pajak akan ditanggung oleh rumah tangga dengan penghasilan setidaknya sebesar US$1 juta per tahun.

Sebaliknya, rumah tangga dengan penghasilan di bawah US$200.000 diperkirakan akan menikmati penurunan beban pajak secara jangka pendek. Meski demikian, sebagian masyarakat kelas menengah diperkirakan juga akan menanggung kenaikan beban pajak bila insentif child tax credit sudah tidak berlaku. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan