PENANGANAN DANA BLBI

Satgas Dibentuk, Pemerintah Bakal Tagih Piutang BLBI Rp110 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 04 Juni 2021 | 12:17 WIB
Satgas Dibentuk, Pemerintah Bakal Tagih Piutang BLBI Rp110 Triliun

Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat melantik Kelompok Kerja dan membentuk Sekretariat Satgas Penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Jumat (4/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi melantik Kelompok Kerja dan membentuk Sekretariat Satgas Penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Mahfud mengatakan pembentukan Pokja dan sekretariat Satgas BLBI ini sesuai dengan Keputusan Presiden No. 6/2021. Menurutnya, Satgas akan menagih semua piutang BLBI dalam waktu 3 tahun atau hingga 31 Desember 2023.

"Pemerintah sekarang akan melakukan penagihan kepada semuanya, yang jumlahnya kalau Menteri Keuangan katakan tadi sejumlah Rp110,45 triliun. Itu akan ditagih semuanya," katanya, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Mahfud menuturkan obligor dan debitur BLBI tidak akan dapat menghindari kewajiban membayar piutang kepada negara. Menurutnya, Satgas juga telah mengantongi data semua obligor dan debitur tersebut.

Dia meminta obligor dan debitur BLBI bersikap kooperatif dalam menjalankan kewajibannya. Jika tidak kooperatif, lanjutnya, perkara BLBI yang bersifat perdata juga dapat berbelok menjadi ranah pidana.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap obligor dan debitur melakukan niat baik dan membayarkan piutang kepada negara. Satgas juga akan menjalankan aspek proporsionalitas dalam menilai kepatuhan obligor dan debitur membayar.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Satgas BLBLI memiliki divisi penagihan dan mitigasi yang akan terus menghubungi para obligor dan debitur. Dalam prosesnya, kedua divisi tersebut juga membutuhkan peranan Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara, dan Kejaksaan Agung.

Satgas juga akan bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sehingga akses obligor dan debitur terhadap lembaga-lembaga keuangan diblokir. "Semua prioritas [ditagih] sebab kan [piutangnya] sudah 20 tahun," tutur Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan