ADMINISTRASI PAJAK

Salah Isi NPWP saat Setor Pajak, Pengajuan Pbk Tak Bisa Online

Redaksi DDTCNews | Minggu, 06 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Salah Isi NPWP saat Setor Pajak, Pengajuan Pbk Tak Bisa Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang ingin mengajukan pemindahbukuan karena kekeliruan mengisi NPWP saat penyetoran pajak dapat mendatangi langsung kantor pajak tempat pembayaran diadministrasikan.

Merujuk pada Pasal 1 angka 28 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 242/2014, pemindahbukuan (Pbk) adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Saat ini, pemindahbukuan bisa dilakukan secara online atau e-Pbk.

“[Khusus kekeliruan NPWP] Silakan mengajukan permohonan Pbk ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan (belum dapat diajukan secara online),” cuit Kring Pajak dalam akun @kring_pajak, Minggu (6/8/2023).

Baca Juga:
PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Kring Pajak kemudian menjelaskan cara pengajuan pemindahbukuan ke kantor pajak. Mula-mula, wajib pajak mengisi formulir Pbk. Kemudian, melampirkan bukti pembayaran dan surat pernyataan dari wajib pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam surat setoran pajak (SSP).

Melampirkan Surat Pernyataan

Untuk diperhatikan, surat pernyataan ini merupakan surat yang menyatakan SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan. Selain diajukan secara langsung, permohonan juga dapat disampaikan melalui pos/jasa pengiriman.

Saat ini, DJP telah memiliki e-Pbk yang dapat dipakai wajib pajak untuk mengajukan permohonan Pbk. DJP resmi memberlakukan e-Pbk secara nasional pada 12 Desember 2022. Sebelum berlaku secara nasional, implementasi e-Pbk telah diuji coba pada secara terbatas pada 10 KPP.

Baca Juga:
WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Aplikasi e-Pbk ini dapat diakses melalui laman epbk.pajak.go.id atau melalui DJP Online. Sebelum dapat menggunakan aplikasi e-Pbk maka wajib pajak perlu mengaktivasi aplikasi tersebut terlebih dahulu pada menu profil di DJP Online.

Namun, tidak semua Pbk dapat dilakukan melalui e-Pbk. Saat ini, permohonan Pbk yang dapat diajukan melalui e-Pbk adalah pemindahbukuan menuju NPWP yang sama dan hanya untuk setoran pajak yang belum terekam atau terlapor dalam SPT. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Senin, 06 Mei 2024 | 11:50 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam