[DDTCNews] Survei 2026
[Academy IC PI Sept 2026]
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 55/2026

Izin Konsultan Pajak Dinyatakan Tidak Berlaku Ketika Kondisi Ini

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 04 September 2026 | 20.00 WIB
Izin Konsultan Pajak Dinyatakan Tidak Berlaku Ketika Kondisi Ini
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Setiap orang yang berprofesi sebagai konsultan pajak wajib memiliki Izin Konsultan Pajak

Pemerintah melalui PMK 55/2026 kini mengatur kapan izin konsultan pajak berakhir atau tidak berlaku. Dalam beleid itu, izin konsultan pajak tidak berlaku jika salah satu dari 3 kondisi ini terjadi, yaitu konsultan pajak meninggal dunia, mengundurkan diri dan telah disetujui menteri keuangan, atau bukan lagi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

"Izin Konsultan Pajak dinyatakan tidak berlaku dalam hal konsultan pajak: meninggal dunia; permohonan pengunduran diri telah disetujui oleh Menteri; atau tidak lagi menjadi Warga Negara Indonesia," bunyi Pasal 49 ayat (1) PMK 55/2026, dikutip pada Jumat (4/9/2026).

Secara terperinci, beleid ini mengatur konsultan pajak dapat mengundurkan diri sebagai konsultan pajak setelah memperoleh persetujuan menteri keuangan.

Untuk memperoleh persetujuan, konsultan pajak harus menyampaikan permohonan secara elektronik melalui Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan.

Kendati demikian, konsultan pajak yang izinnya dinyatakan tidak berlaku karena mengundurkan diri dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh izin kembali. Syaratnya, konsultan pajak harus memenuhi ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK 55/2026.

Dalam hal konsultan pajak telah mendapatkan persetujuan pengunduran diri dan akan mengajukan izin kembali, sanksi administratif yang telah dikenakan kepada konsultan pajak tersebut tetap diperhitungkan pada saat telah mendapatkan izin.

Dengan kata lain, mengundurkan diri sebagai konsultan pajak tidak otomatis menghapus sanksi administratif yang sebelumnya telah dikenakan kepada konsultan pajak yang bersangkutan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.