TAX AMNESTY

Saksi Ahli Tidak Hadir, MK Tunda Sidang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Oktober 2016 | 16:35 WIB
Saksi Ahli Tidak Hadir, MK Tunda Sidang

JAKARTA, DDTCNews – Uji materi gugatan UU pengampunan pajak (tax amnesty) hari ini kembali digelar di Mahkamah Konstitusi. Namun, sidang ditunda karena tiga dari empat saksi ahli pihak penggugat berhalangan hadir.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat menanyakan kehadiran saksi ahli dari pihak pemohon gugatan. Karena, hanya satu dari empat ahli pihak pengguggat yang hadir dalam kesempatan sidang ini.

“Sidang ini sebenarnya dipercepat mulainya pukul setengah 10. Tapi hingga siang, saksi ahli lain tak kunjung datang setelah kami tunggu,” ujarnya di Jakarta, Kamis (20/10).

Baca Juga:
KPU Minta MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Anies dan Ganjar

Menurut Arif, dimajukannya waktu sidang hari ini bertujuan untuk memperpanjang diskusi yang bisa dilakukan antara penggugat, pemerintah, dan hakim. Pada mulanya sidang ini dijadwalkan untuk dimulai pukul 11.

Rencananya hari ini akan menghadirkan empat orang ahli dari pihak penggugat. Sedangkan, perwakilan dari pemerintah yang hadir adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto.

Setidaknya akan ada empat perkara yang dibahas dalam sidang ini, dengan nomor registrasi antara lain 57/PUU-XIV/2016 dari Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, 58/PUU-XIV/2016 dari Yayasan Satu Keadlian, 59/PUU-XIV/2016 dari Leni Indrawati dkk, dan 63/PUU-XIV/2016 dari serikat pekerja dan buruh.

Baca Juga:
Ganjar: Pilpres 2024 Diwarnai Kecurangan dan Penyalahgunaan Kekuasaan

Hanya ada satu saksi ahli yang hadir, yaitu penggugat dengan nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016. Sementara, satu kuasa hukum penggugat mengatakan ahli untuk nomor registrasi 63/PUU-XIV/2016 berhalangan hadir dikarenakan ada seminar yang harus dihadirinya.

Akhirnya, Arief menunda sidang uji materi tax amnesty dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 31 Oktober 2016 pada pukul setengah 10 pagi. Arief menyatakan untuk memaafkan kesalahan yang dilakukan oleh ahli atas ketidakhadirannya di sidang uji materi program pengampunan pajak.

“Sidang hari ini selesai, ditunda hingga tanggal yang ditentukan. MK memaafkan kesalahan pemohon yang terjadi hari ini,” tutupnya sambil ketok palu. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN