PP 91/2021

Sah! Tarif PPh Bunga Obligasi WP Dalam Negeri Turun Jadi 10%

Muhamad Wildan | Jumat, 03 September 2021 | 08:54 WIB
Sah! Tarif PPh Bunga Obligasi WP Dalam Negeri Turun Jadi 10%

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah No. 91/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi memangkas tarif PPh final atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dari 15% menjadi 10% melalui Peraturan Pemerintah No. 91/2021.

Pemerintah menyatakan kebijakan penurunan tarif PPh atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri bertujuan untuk menciptakan kesetaraan beban PPh antara investor obligasi.

"Serta untuk lebih mendorong pengembangan dan pendalaman pasar obligasi [maka] perlu menggantikan PP 16/2009 … sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 55/2019," sebut pemerintah dalam bagian pertimbangan PP 91/2021, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Tarif PPh final atas bunga obligasi sebesar 10% dikenakan atas 3 jenis dasar pengenaan pajak (DPP). Pertama, atas bunga dari obligasi dengan kupon maka DPP ditetapkan sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.

Kedua, atas diskonto dari obligasi dengan kupon, DPP ditetapkan sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi tidak termasuk bunga berjalan. Ketiga, atas diskonto dari obligasi tanpa bunga, DPP ditetapkan sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

Aturan PPh final atas bunga obligasi dikecualikan atas 2 penerima penghasilan yaitu wajib pajak dana pensiun yang memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh dan wajib pajak bank. Bunga obligasi yang diterima oleh bank dikenai PPh sesuai dengan tarif umum UU PPh.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, pemerintah melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP 9/2021 telah menurunkan tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari sebesar 20% menjadi tinggal 10%.

Akibat penurunan tarif PPh Pasal 26 tersebut, terdapat perbedaan perlakuan antara wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri penerima obligasi. Untuk memberikan kesetaraan perlakuan PPh maka perlu melakukan penyesuaian tarif PPh.

"Serta mengurangi distorsi pembentukan harga obligasi antar investor, perlu melakukan penyesuaian tarif PPh atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan BUT," tulis pemerintah pada bagian penjelas PP 91/2021.

PP 91/2021 ditetapkan 30 Agustus 2021 dan berlaku terhitung sejak tanggal diundangkan dan PP 16/2009 s.t.d.t.d PP 55/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?