PMK 72/2023

Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud dalam PMK 72/2023

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Juli 2023 | 11:06 WIB
Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud dalam PMK 72/2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 72/2023 turut memuat ketentuan mengenai saat mulainya penyusutan untuk harta berwujud. Adapun PMK 72/2023 merupakan salah satu aturan turunan dari UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

Sesuai dengan Pasal 11 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran. Namun, untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.

“Penyusutan atas harta berwujud dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud tersebut,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) PMK 72/2023, dikutip pada Senin (31/7/2023).

Baca Juga:
Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

Namun demikian, Pasal 5 ayat (1) PMK 72/2023 juga memuat pengecualian beberapa kelompok harta berwujud. Pertama, harta berwujud yang masih dalam proses pengerjaan. Penyusutan dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta.

“Saat mulainya penyusutan harta … dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (2) PMK 72/2023.

Kedua, harta berwujud yang belum pernah digunakan atau belum menghasilkan. Penyusutan dimulai pada bulan harta digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan. Pengecualian ini dengan persetujuan dirjen pajak.

Baca Juga:
WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

Saat mulai menghasilkan merupakan saat mulai berproduksi tanpa mempertimbangkan saat diterima atau diperolehnya penghasilan. Wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada dirjen pajak untuk memperoleh penetapan saat mulainya penyusutan.

Dirjen pajak menetapkan saat mulainya penyusutan yang diajukan oleh wajib pajak dengan mempertimbangkan bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.

Ketiga, harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu. Terkait dengan harta ini, penyusutan dimulai pada bulan produksi komersial atas harta (Pasal 13 ayat (3)). Penyusutan juga bisa dimulai pada tahun dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta (Pasal 16 ayat (3)). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Mei 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

Selasa, 14 Mei 2024 | 18:03 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Mei 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

Selasa, 14 Mei 2024 | 18:03 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:31 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Hanya Padankan NIK-NPWP, Data Keluarga Juga Perlu Diperbarui

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak Bisa Dianggap Telat Lapor

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:20 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Baru Bisa Kirim Laporan Keuangan Manual, Ini Format Suratnya