PMK 72/2023

Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud dalam PMK 72/2023

Redaksi DDTCNews
Senin, 31 Juli 2023 | 11.06 WIB
Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud dalam PMK 72/2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 72/2023 turut memuat ketentuan mengenai saat mulainya penyusutan untuk harta berwujud. Adapun PMK 72/2023 merupakan salah satu aturan turunan dari UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

Sesuai dengan Pasal 11 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran. Namun, untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.

“Penyusutan atas harta berwujud dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud tersebut,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) PMK 72/2023, dikutip pada Senin (31/7/2023).

Namun demikian, Pasal 5 ayat (1) PMK 72/2023 juga memuat pengecualian beberapa kelompok harta berwujud. Pertama, harta berwujud yang masih dalam proses pengerjaan. Penyusutan dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta.

“Saat mulainya penyusutan harta … dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (2) PMK 72/2023.

Kedua, harta berwujud yang belum pernah digunakan atau belum menghasilkan. Penyusutan dimulai pada bulan harta digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan. Pengecualian ini dengan persetujuan dirjen pajak.

Saat mulai menghasilkan merupakan saat mulai berproduksi tanpa mempertimbangkan saat diterima atau diperolehnya penghasilan. Wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada dirjen pajak untuk memperoleh penetapan saat mulainya penyusutan.

Dirjen pajak menetapkan saat mulainya penyusutan yang diajukan oleh wajib pajak dengan mempertimbangkan bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.

Ketiga, harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu. Terkait dengan harta ini, penyusutan dimulai pada bulan produksi komersial atas harta (Pasal 13 ayat (3)). Penyusutan juga bisa dimulai pada tahun dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta (Pasal 16 ayat (3)). (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.