RUU HKPD

RUU HKPD Perlu Dirancang Mampu Kurangi Ketergantungan Daerah ke Pusat

Muhamad Wildan | Selasa, 09 November 2021 | 11:04 WIB
RUU HKPD Perlu Dirancang Mampu Kurangi Ketergantungan Daerah ke Pusat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai revisi UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) perlu dirancang untuk mengurangi ketergantungan keuangan daerah kepada pemerintah pusat.

KPPOD menyadari revisi UU PDRD melalui RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah memuat ketentuan terkait dengan simplifikasi jumlah jenis pajak daerah.

Namun demikian, regulasi PDRD yang telah diterapkan pada masa sebelumnya masih belum mampu mengurangi ketergantungan fiskal daerah. Hingga saat ini, sebagian besar daerah masih memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang rendah.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

"Faktanya, terdapat sebagian besar daerah yang masih memiliki total PAD yang rendah. Kondisi ini menyebabkan hadirnya ketergantungan terhadap sumber pendanaan dari pemerintah pusat," sebut KPPOD dalam policy paper, Selasa (9/11/2021).

KPPOD menyarankan pengaturan tarif dan mekanisme perpajakan pada RUU HKPD dirancang sejalan dengan upaya memperkuat daya saing dan membenahi ekosistem investasi di daerah. Selain itu, pengaturan yang berpotensi menimbulkan high cost economy perlu ditinjau substansi hingga implikasinya ke depan.

Tak ketinggalan, penguatan daya saing juga perlu didukung oleh konsistensi penerimaan. Dengan demikian, penguatan kepatuhan juga perlu dijadikan agenda penting.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Sementara itu, Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman menilai RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) masih belum menawarkan terobosan yang fundamental bagi otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.

Menurutnya, RUU HKPD masih belum menyasar kepada jenis pajak yang berdampak besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

"Pajak-pajak besar seperti PPh dan PPN belum dilihat sebagai bagian dari memperkuat desentralisasi fiskal dan otonomi daerah," katanya dalam keterangan resmi.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Untuk diketahui, RUU HKPD yang diusulkan pemerintah mengubah banyak aspek terkait dengan perimbangan keuangan hingga perpajakan daerah.

Bila berlaku, RUU HKPD rencananya akan mencabut UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam RUU HPKD, pemerintah mengusulkan penguatan penerimaan daerah melalui peningkatan local taxing power. Nanti, pemprov bakal memiliki kewenangan untuk memungut pajak alat berat dan opsen atas pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Sementara itu, pemkab/pemkot akan memiliki kewenangan untuk memungut opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kemudian, 5 jenis pajak yang selama ini menjadi kewenangan pemkab/pemkot yaitu pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan akan diintegrasikan dalam 1 jenis pajak baru yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 November 2021 | 23:00 WIB

Peningkatan local taxing power harus diikuti dengan perencanaan tata kelola yang matang. Hal ini karena pengimplementasian suatu kebijakan sangat bergantung pada kesiapan tata kelola yang ada.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT