RUU HKPD

RUU HKPD: Mobil Listrik Tidak Kena Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB

Muhamad Wildan | Selasa, 23 November 2021 | 16:00 WIB
RUU HKPD: Mobil Listrik Tidak Kena Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan akan dikecualikan dari objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin mengatakan klausul tersebut bakal mengakselerasi pengembangan kendaraan bermotor ramah lingkungan. Dia meyakini visi menuju Indonesia Sejahtera pada 2045 dapat terwujud.

"Ini sesuai dengan grand strategy energi nasional dan sejalan dengan visi menuju Indonesia Sejahtera 2045 melalui pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan," katanya, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:
Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

PKB dan BBNKB merupakan pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi (pemprov). Objek PKB adalah kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor, sedangkan objek BBNKB adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor.

Pada UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), tarif PKB ditetapkan paling rendah 1% dan maksimal 2% atas kepemilikan pertama kendaraan bermotor. Atas kepemilikan kedua dan seterusnya, tarif ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% dan paling tinggi 10%.

Selanjutnya, tarif BBNKB pada UU PDRD disepakati paling tinggi sebesar 20% untuk penyerahan pertama dan maksimal sebesar 1% untuk penyerahan kedua dan penyerahan-penyerahan yang seterusnya.

Melalui UU HKPD, tarif PKB dan BBNKB akan disesuaikan mengingat skema bagi hasil PKB dan BBNKB dari pemprov ke pemkab/pemkab akan digantikan dengan opsen. Penyesuaian dilakukan sehingga pajak dan opsen pada RUU HKPD tidak menambah beban wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya