KOTA BANDUNG

Rumah Makan Ini Disegel Ridwan Kamil

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 30 September 2016 | 10:01 WIB
Rumah Makan Ini Disegel Ridwan Kamil Wali Kota Bandung Ridwan Kamil didampingi Kepala Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung Ema Sumarna dan beberapa staf lainnya memantau penyegelan. (Foto: PojokJabar.com)

BANDUNG, DDTCNews – Akibat kurang membayar pajak, Rumah Makan (RM) Ampera yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta No 394 Bandung, disegel dengan cara dipasangi media peringatan penunggak pajak daerah, Kamis (29/9).

Pemasangan segel dilakukan langsung oleh Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan disaksikan Kepala Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung, Ema Sumarna, dan beberapa staf lainnya. Ridwan Kamil pun mengimbau warga Kota Bandung untuk tidak makan di RM Ampera.

“Jangan pada makan di sini, rumah makan ini tidak bayar pajak,” ujar lelaki yang akrab disapa Ridwan Kamil ini, saat bertemu dengan pengunjung di RM Ampera.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Penempelan media pajak ini, lantaran wajib pajak (WP) yang bersangkutan dinyatakan kekurangan bayar pajak.

“Ini merupakan contoh buruk pada penunggak kalangan pengusaha. Langkah ini agar mereka lebih taat terhadap aturan yang diterapkan Pemkot Bandung,” jelasnya.

Ridwan Kamil berharap dengan disegelnya rumah makan ini, WP lain jadi lebih taat pajak. Karena Kota Bandung sangat membutuhkan pembayaran pajak untuk pembangunan kota.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

“Di Bandung ini boleh mendirikan usaha, tapi harus taat aturan, jadi jangan mau enaknya saja,” tandasnya.

Ridwan Kamil mengakui, kasus seperti ini tidak sedikit di Kota Bandung. Karena itu, Pemkot akan melakukan pemaksaan agar pajak dibayar sesuai aturan.

“Kita akan upaya paksa, agar pajak tidak dimanipulasi,” katanya seperti dikutip dari Pojokjabar.com.

Kendati didatangi langsung oleh Walikota, namun pemilik RM Ampera tidak bersedia menemui Ridwan Kamil. Bahkan, hingga media peringatan selesai ditempel, pemilik tetap tidak menampakkan dirinya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN