PERSPEKTIF

Membangun Moral Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 18 Agustus 2020 | 06.10 WIB
Membangun Moral Pajak
Managing Partner DDTC

KITA hidup di zaman krisis sistem pajak (crisis in fiscalibus), kata Lemmens dan Badisco (2014). Pernyataan tersebut tidak berlebihan karena sistem pajak yang ada sekarang lebih bertumpu kepada aturan formal dan mengabaikan moral yang seharusnya menjadi ruh dalam sistem pajak.

Krisis sistem pajak ini dikuatirkan akan berimbas mengikis kewajiban moral masyarakat untuk membayar pajak. Kalau ini terjadi, tentu akan menggerus penerimaan negara melalui pajak.

Menurut Frecknall-Hughes (2020), moral adalah suatu tindakan atau perilaku yang dianggap benar, dapat diterima secara sosial, pantas, dan wajar. Dalam konteks moral pajak (tax morale), artinya sejauh mana motivasi intrinsik seseorang untuk mematuhi pajak. Moral pajak sendiri merupakan kunci untuk hadirnya kepatuhan pajak secara sukarela (Torgler, 2005).

Selama ini, sisi moral manusia berupa aspek kesukarelaan tercermin dari aktivitas filantropi yang bersifat altruisme (OECD, 2003). Sayangnya, aktivitas filantropi belum dikelola dengan baik sebagai modal besar untuk memupuk moral pajak menuju kepatuhan pajak secara sukarela.

Moral pajak akan menjamin kontribusi masyarakat melalui sistem pajak dengan atau tanpa adanya pendekatan yang bersifat memaksa, kadang bahkan di tengah kekosongan hukum pajak. Tak pelak, dari sisi pemerintah, moral pajak menjadi modal penting untuk memupuk kepatuhan pajak.

Keterlibatan gerakan moral dalam sektor pajak juga kian mengemuka. Setidaknya ada beberapa gerakan moral yang dapat menjelaskan pendekatan moral dapat diterapkan untuk mendorong kepatuhan pajak. Bahkan, menciptakan masyarakat yang bangga membayar pajak.

Beberapa contoh gerakan moral pajak dapat kita saksikan bersama, misal peristiwa yang terjadi pada Januari 2020. Yaitu, bersamaan dengan pembukaan Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss, sebanyak 120 selebriti dan pengusaha kaya dari 8 negara menandatangani surat terbuka. Isinya, menuntut pengenaan pajak yang lebih besar terhadap mereka dalam rangka mengatasi ketimpangan. Surat tersebut sekaligus mendesak agar orang kaya lainnya juga ikut mendeklarasikan untuk dikenakan pajak lebih tinggi, serta menjauhi aktivitas penghindaran dan penggelapan pajak. Lihat juga, salah satu aktor ini meminta dikenai pajak lebih tinggi.

Gerakan-gerakan moral di atas menunjukkan bahwa moral bisa menggugah kesadaran seseorang untuk berperan lebih banyak melalui kontribusi pajak. Dari perspektif ini, pajak tidak lagi dipandang sebagai kontribusi wajib yang dipaksakan atas dasar hukum semata. Tetapi, bergeser menjadi pajak sebagai kontribusi wajib atas dasar hukum dan moral yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.

Moral dalam Ranah Perencanaan Pajak

Moralitas dalam ranah perencanaan pajak perlu menjadi perhatian lebih. Isunya, tidak hanya sekedar apakah skema perencanaan pajak melanggar (legal) atau tidak melanggar (ilegal) isi hukum pajak yang berlaku. Tetapi, apakah skema perencanaan pajak tersebut sesuai dengan ruh dari tujuan dibuatnya hukum pajak.

Persoalannya bukan sekedar legal atau ilegal secara isi hukum pajak. Ada persoalan lain, yaitu masalah moral ketika pembayaran pajak yang dilakukan tidak sebanding dengan penghasilan yang diterima. Moral bisa menjadi ‘senjata’ yang ampuh dalam mendorong pembayaran pajak. Memang benar, bahwa moral bukanlah produk hukum yang dapat digunakan untuk memaksa dan mengatur, tetapi moral pajak dapat dijadikan nilai untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajak.

Lebih lanjut, saat ini telah terjadi pergeseran perspektif masyarakat mengenai perencanaan pajak. Perencanaan pajak sekarang tidak hanya dimaknai sebagai perencanaan pajak yang legal dan bermoral karena telah sesuai dengan isi hukum pajak, juga bisa dimaknai dengan legal tetapi tidak bermoral jika melanggar ruh dari hukum pajak. Di sinilah peran moral dan etika menjadi suatu ‘ambang batas’ atas perilaku kepatuhan pajak yang bisa diterima.

Dukungan publik, media, lembaga swadaya masyarakat, hingga akademisi telah mengubah standar tata kelola pajak dengan mempertimbangkan unsur moral di dalamnya, khususnya perusahaan multinasional. Singkat kata, strategi Machiavelli dengan pendekatan moral terbukti efektif (van den Hurk, 2014).

Moral Membentuk Kepatuhan

Secara empiris moral pajak terbukti berperan penting dalam meningkatkan kepatuhan sukarela di negara maju maupun berkembang (Ali, et.al., 2014). Belakangan ini pengarusutamaan tema mengenai moral pajak juga dilakukan oleh OECD (2019) dan World Bank (2019).

Berbagai survei, baik oleh Afrobarometer, Asiabarometer, dan Latinobarometro, moral pajak sangat dipengaruhi oleh kepuasan atas pelayanan publik, kepercayaan kepada pemerintah, serta persepsi atas korupsi. Lebih lanjut, studi tentang moral pajak yang dilakukan oleh OECD (2019) memberikan peta bagaimana membangun moral pajak.

Pertama, moral pajak umumnya akan semakin tinggi di negara-negara yang justru memungut pajak lebih banyak. Ada keyakinan bahwa kinerja pemerintah yang efektif, baik dalam belanja maupun pemungutan pajak, telah menciptakan kontrak fiskal yang semakin kokoh dan meningkatkan moral pajak.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi, moral pajak sangat dipengaruhi oleh umur, tingkat pendidikan, jenis kelamin, religiusitas, serta kepercayaan terhadap pemerintah. Khusus bagi wajib pajak orang pribadi di negara berkembang, pelayanan publik dan kualitas administrasi yang dilakukan otoritas pajak berperan jauh lebih signifikan.

Ketiga, untuk wajib pajak badan, moral pajak akan meningkat selama kepastian dalam sistem pajak tersedia. Kepastian tersebut juga mencakup berbagai aspek, mulai dari perumusan kebijakan dan produk hukum, hingga penyelesaian sengketa pajak (IMF & OECD, 2017).

Keempat, strategi untuk meningkatkan moral pajak bagi wajib pajak orang pribadi mencakup kegiatan edukasi pajak, membenahi kualitas administrasi pajak khususnya terkait kemudahan pelaksanaan kewajiban pajak, serta mengkaitkan antara penerimaan pajak dan belanja negara. Tidak mengherankan jika kini banyak negara berkembang mendesain program edukasi bermuatan kesadaran pajak sejak dari pendidikan dasar hingga lanjutan (OECD, 2015).

Bagaimana Indonesia?

Moral pajak harus dibangun sejak usia dini untuk membentuk masyarakat sadar pajak sebagai modal kepatuhan pajak secara sukarela. Moral pajak juga harus dibangun melalui perumusan kebijakan pajak partisipatif dan transparan, hingga sistem pajak yang mampu mengurangi ketimpangan,

Selain itu, pengelolaan uang pajak yang efisien, dirasakan manfaatnya, dan uang pajak yang tidak diselewengkan. Serta, pengenaan pajak yang mencerminkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan didasari dengan itikad baik masing-masing pihak yang berkepentingan akan membangun moral pajak.

Pekerjaan untuk membangun moral pajak bukan merupakan tanggungjawab otoritas pajak semata. Terdapat institusi lain di luar otoritas pajak yang harus ikut bertanggungjawab, misalnya institusi-institusi pengelola anggaran yang berasal dari uang pajak terkait dengan penggunaan uang pajak secara efisien, tetap sasaran, dan tidak disalahgunakan.

Indonesia sebenarnya mempunyai modal untuk membangun moral pajak. Temuan World Giving Index 2018 (CAF, 2018) menarik menjadi penyemangat. Indonesia merupakan negara dengan masyarakat yang paling dermawan di dunia. Artinya, moral orang Indonesia untuk berkontribusi bagi masyarakat sangat tinggi. Tinggal bagaimana strategi untuk mendorong kontribusi mereka secara optimal melalui mekanisme pajak.

Temuan di atas relevan bagi Indonesia untuk melakukan pendekatan berbasis moral pajak dalam rangka untuk meningkatkan kepatuhan sukarela. Akan tetapi, moral pajak bukanlah sesuatu yang dapat diubah secara instan dalam jangka pendek. Kuncinya adalah, edukasi pajak sejak usia dini secara konsisten dan bersabar untuk tidak berharap segera menghasilkan kepatuhan pajak dalam jangka pendek.

Akhir kata, mari kita secara bersama-sama membangun moral pajak sebagai landasan untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajak. Selamat Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia, Pajak Kuat Indonesia Maju.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Muhammad Naufal Hardiza
baru saja
Perspektif yang disampaikan Bapak Darussalam terkait moralitas dalam pajak selaras dengan pandangan saya akan bagaimana seharusnya pajak diberlakukan ditengah masyarakat. Masyarakat membutuhkan rasa keadilan dalam perpajakan baik dari sisi subjek, objek, dan besaran tarifnya. Salah satu prinsip perpajakan, yakni kepastian menjelaskan bahwa aturan-aturan perpajakan yang berlaku dapat dijelaskan melalui prinsip ASDIKAMBA. Dengan perhatian atas moral dalam hukum pajak, akan tumbuh kepercayaan masyarakat kepada otoritas pajak.
user-comment-photo-profile
Caezar Putra
baru saja
Terima kasih atas perspektifnya terkait dengan moral pajak. Hal tersebut disebabkan karena perlu bagi masyarakat bahwa pajak tidak hanya sebatas membayar dan melaporkan, tetapi juga berdasarkan unsur intrinsik dari suatu individu, yakni dengan penguatan moral pajak. Dengan demikian, keberhasilan suatu perpajakan di suatu negara.
user-comment-photo-profile
Calissta Verginia Karlan
baru saja
Terima kasih Bapak Darussalam atas pandangan nya terkait moral pajak. Banyak yang berperasangka negatif jika mendegak "pajak", dan saya sebagai masyarakat yang mendalami pajak pasti bertugas untuk meluruskan terkait fungsi pajak karena pada saat kita tahu pajak kita juga harus mengerti etikanya.
user-comment-photo-profile
Ihsanul Alvin Sofyan
baru saja
Terima kasih atas prespektif yang menarik Bapak Darussalam. Saya setuju akan moral pajak yang lahir dari rasa keadilan, kepercayaan terhadap institusi, dan kesadaran kolektif merupakan elemen kunci dalam mendorong kepatuhan yang sukarela dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, pembentukan budaya pajak yang etis menjadi agenda strategis yang tak kalah penting dibanding reformasi regulasi.
user-comment-photo-profile
Ambrosius Manuel
baru saja
Terima kasih Bapak Darussalam atas persektif dan penjelasan mengenai moral pajak. Saya setuju dengan perspektif bahwa moral pajak harus dibangun sejak usia muda untuk membentuk masyarakat. Kita sebagai masyarakat Indonesia harus patuh membayar pajak tanpa perlunya peringatan dari otoritas karena Indonesia sendiri sudah memberikan fasilitas dari pajak yang telah kita beri. Maka membayar pajak sudah harus menjadi hal yang membanggakan bukan hal yang memiliki konotasi negatif.
user-comment-photo-profile
Muhammad Fathir Anwar Dzaki
baru saja
Terima kasih Bapak Darussalam, sungguh perspektif yang penuh dengan wawasan. ini mencerminkan mengenai nilai moral pajak yang perlu diwujudkan melalui inisiatif dan motivasi yang mulia yaitu kesejahteraan bersama yang merata. namun ini merupakan sebuah budaya yang harus dibangun dan merupakan beban bagi kita semua tenaga di bidang perpajakan memberikan penyuluhannya.
user-comment-photo-profile
Michael Chang
baru saja
Terima kasih atas informasi yang diberikan Bapak Darussalam. Hal ini mencerahkan, berkaitan dengan perspektif dan kesadaran moral perpajakan baik bagi pembentuk kebijakan maupun bagi masyarakat yang secara praktis merupakan wajib pajak terkait. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari kesadaran masyarakat untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan sosial-komunal.
user-comment-photo-profile
Marsha Medina
baru saja
Terima kasih atas perspektifnya yang sangat mencerahkan, Bapak Darussalam. Saya sependapat bahwa membangun moral pajak merupakan kunci penting untuk meningkatkan kepatuhan sukarela, sebab pajak seharusnya tidak hanya dipandang sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai kontribusi moral bagi kesejahteraan bersama, dan dengan modal sosial masyarakat Indonesia yang dermawan, dibarengi edukasi sejak dini, kebijakan pajak yang adil, serta pengelolaan dana publik yang transparan, saya yakin kita dapat memperkuat kepercayaan dan rasa bangga masyarakat dalam membayar pajak demi kemajuan bangsa.
user-comment-photo-profile
Mochammad Dera Lauranno Kusnadi
baru saja
Terima kasih atas informasi dan kesempatan yang telah diberikan pak. Saya akan menjadikan hal tersebut sebagai pembelajaran pada magang maupun penerapan di luar magang agar menjadi kualitas diri yang lebih baik. Lalu akan saya berikan komentar juga pada news sesuai arahan pak. Terima kasih banyak, Bapak
user-comment-photo-profile
Wahyu Intan Maulidiyah
baru saja
Terima kasih Bapak Darussalam atas perspektif dan penjelasan yang sangat mencerahkan mengenai pentingnya membangun moral pajak. Pemahaman ini semakin membuka wawasan bahwa pajak bukan hanya kewajiban formal, tapi juga bagian dari kontribusi nyata untuk kesejahteraan bersama. Penekanan pada peran kesadaran, edukasi, dan keteladanan dalam proses membangun budaya kepatuhan pajak menjadi pengingat bagi semua pihak untuk terus menanamkan nilai tanggung jawab.
user-comment-photo-profile
Fatrick Efendy
baru saja
Terimakasih Bapak Darussalam atas artikel yang dapat memberikan wawasan. Topik moral pajak memang cocok untuk diangkat sebagai isu perpajakan. Secara tidak langsung kesadaran akan moral dalam konteks perpajakan dapat meningkatkan kepatuhan pajakn secara sukarela. Saya sangat setuju untuk menanamkan nilai etika pajak sejak dini.
user-comment-photo-profile
dinda
baru saja
Terimakasih banyak atas pemaparan yang Bapak Darussalam berikan terkait motivasi intrinsik seseorang untuk mematuhi pajak. Mengingat moral pajak sendiri merupakan kunci untuk hadirnya kepatuhan secara sukarela dan dengan kesadaran dari diri sendiri. Merupakan satu pemahaman yang sangat penting bagi saya untuk saya ketahui. Terima kasih
user-comment-photo-profile
Annisa Amalia Nurul Mumtaz
baru saja
Terima kasih kepada Bapak Darussalam dan DDTC News atas artikelnya yang sangat bermanfaat dan membuka wawasan. Topik moral pajak yang diangkat merupakan isu penting namun jarang dibahas secara mendalam. Pembahasan dalam artikel ini sangat bernilai karena menyentuh akar dari kepatuhan pajak, yaitu kesadaran dan tanggung jawab moral warga negara. Semoga semakin banyak diskusi serupa yang dapat memperkaya perspektif kita dalam membangun sistem perpajakan yang lebih berkeadilan.
user-comment-photo-profile
Felix Bahari
baru saja
Terima kasih Bapak Darussalam atas pemaparannya tentang pentingnya nilai moral dalam membangun motivasi intrinsik untuk patuh pajak. Saya setuju bahwa nilai ini perlu ditanamkan baik pada fiskus maupun Wajib Pajak guna menciptakan hubungan kooperatif. Saya percaya, moral pajak dapat tumbuh menjadi kesadaran nasional, apalagi masyarakat Indonesia dikenal sebagai salah satu yang paling dermawan. Potensi ini sepatutnya dimaksimalkan untuk mendorong kepatuhan sukarela.
user-comment-photo-profile
Malvin Ginting
baru saja
Terima kasih Bapak Darussalam atas penjabarannya yang sangat mencerahkan terkait aspek mendasar dari kepatuhan pajak, yaitu moral pajak. Saya sangat setuju bahwa penanaman nilai dan etika pajak sejak dini adalah kunci untuk membentuk generasi yang sadar akan pentingnya pajak sebagai fondasi pembangunan negara. Pendekatan ini bukan hanya melengkapi aspek regulatif, tetapi juga memperkuat kepatuhan sukarela secara berkelanjutan. Semoga pandangan ini dapat terus digaungkan dan menjadi pijakan bagi perbaikan ekosistem perpajakan di Indonesia.
user-comment-photo-profile
Achmad Hilmy Syarifudin
baru saja
Terima kasih banyak Bapak Darussalam atas eksposisi terkait nilai moral pajak dalam memotivasi intrinsik seseorang untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Nilai moral sendiri sangat relevan dalam membentuk kepatuhan pajak. Moral ini perlu untuk ditunjukkan baik oleh fiskus maupun wajib pajak, sehingga tercipta kooperatif perpajakan. Pajak sebagai kontribusi wajib warga negara yang bersifat memaksa mendorong perlunya ada dorongan gerakan sadar moral pajak, sehingga wajib pajak dengan kesadaran diri memenuhi tanggung jawab perpajakannya. Saya yakin moral pajak dapat menjadi kesadaran nasional masyarakat Indonesia karena seperti yang telah bapak sampaikan juga, Indonesia merupakan negara dengan masyarakat paling darmawan. Sudah sepatutnya pemerintah memaksimalkan itikad baik masyarakat ini dalam mendorong terpenuhinya kewajiban pajak sukarela.