KONSULTASI PAJAK

Suami Meninggal dan Meninggalkan Warisan, Bagaimana dengan NPWP-nya?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 11 Agustus 2022 | 17.32 WIB
ddtc-loaderSuami Meninggal dan Meninggalkan Warisan, Bagaimana dengan NPWP-nya?
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Yani. Saya adalah wiraswasta di bidang kuliner. Sekitar 2 minggu lalu, suami saya meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang belum terbagi. Selama ini, saya dan suami menggabungkan penghasilan kami untuk kepentingan pajak.

Pertanyaan saya, bagaimana perlakuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami saya yang telah meninggal dan warisan yang belum terbagi tersebut? Mohon jawabannya. Terima kasih

Yani, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya Ibu Yani. Ketentuan mengenai pelaksanaan teknis NPWP dapat merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PER-04/2020).

Pada dasarnya, bagi wanita kawin yang memilih melaksanakan kewajiban perpajakan digabung dengan suami tidak dapat memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) PER-04/2020.

“(1) Wanita kawin yang menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri.”

Oleh karena tidak dapat mengajukan NPWP atas nama dirinya sendiri, bagi wanita kawin dapat menggunakan NPWP suami. Dalam hal ini, ketentuan pajak memandang suami dan istri sebagai satu kesatuan ekonomi dalam keluarga. Ketentuan ini dapat dilihat dalam Pasal 8 ayat (3) PER-04/2020.

“(3) Dalam hal wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anak yang belum dewasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan NPWP, penggunaan NPWP diatur sebagai berikut:

  1. wanita kawin menggunakan NPWP suaminya; atau
  2. anak yang belum dewasa menggunakan NPWP orang tuanya,

berdasarkan prinsip 1 (satu) kesatuan ekonomi dalam keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.”

Namun, jika pada kemudian hari suami meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang belum terbagi, perlu ada perubahan data wajib pajak orang pribadi menjadi wajib pajak warisan belum terbagi.

Selanjutnya, pemenuhan hak dan kewajiban wajib pajak warisan belum terbagi dilaksanakan menggunakan NPWP dari wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut. Hal ini dimuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-27/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SE-27/2020).

Angka 2 huruf o SE-27/2020 menyebutkan:

Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi sebagaimana dimaksud pada huruf m angka 2) melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan menggunakan NPWP dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut….”

Dengan demikian, Ibu dapat menggunakan NPWP suami Ibu sampai warisan telah terbagi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) PER-04/2020.

“(2) Dalam hal di kemudian hari suami dari wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang belum terbagi, wanita kawin beserta anak yang belum dewasa menggunakan NPWP suami yang meninggalkan warisan sampai dengan warisan telah terbagi, kecuali wanita kawin tersebut memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.”

Selanjutnya, perlu diketahui, sejak 14 Juli 2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia diperlakukan sebagai NPWP. Ketentuan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (PMK 112/2022).

Dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 112/2022 menyebutkan:

“(1) Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan; dan
  2. Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit,

sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.”

Lebih lanjut, wajib pajak orang pribadi penduduk termasuk di antaranya adalah wajib pajak warisan belum terbagi. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 112/2022.

“(2) Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk dan Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, penggunaan NIK sebagai NPWP juga berlaku bagi wajib pajak warisan belum terbagi. Namun demikian, belum ada ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaannya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak warisan belum terbagi, ada baiknya Ibu menunggu hingga aturan pelaksana diterbitkan. Nantinya, apabila warisan tersebut telah terbagi, Ibu dapat mengajukan pencabutan NPWP.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.