
PERKENALKAN, saya Mahendra. Saya merupakan staff human resource dari salah satau perusahaan yang bergerak di sektor food and beverage (F&B) di Jawa Tengah.
Sebagai informasi, perusahaan kami memiliki sejumlah pegawai yang sebagian besar masih berada pada entry level. Beberapa dari mereka berstatus pegawai tetap dengan penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sehingga dalam pengitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, jumlah pajak yang terutang menjadi nihil.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, pertanyaan saya adalah apakah perusahaan kami masih diwajibkan untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21 atas penghasilan di bawah PTKP yang diterima oleh pegawai dengan status PPh Pasal 21 dipotong nihil tersebut? Jika iya, kami perlu membuat menggunakan formulir bukti potong yang mana? Dan apakah kami tetap perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21-nya? Mohon penjelasannya, terima kasih.
Mahendra, Jawa Tengah.
TERIMA KASIH atas pertanyaannya, Bapak Mahendra. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, kita dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK 168/2023).
Memang benar bahwa perusahaan sebagai pemberi kerja memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21/26—Pemotong PPh Pasal 21/26—sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a PMK 168/2023.
Berkaitan dengan hal tersebut, pihak pemotong memiliki empat kewajiban utama sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 20 ayat (1) PMK 168/2023. Pertama, menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21/26.
Kedua, membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21/26. Ketiga, membuat catatan atau kertas kerja penghitungan PPh Pasal 21/26. Keempat, menyimpan catatan atau kertas kerja penghitungan PPh Pasal 21/26. Simak Pemotong PPh Pasal 21 dan Kewajiban Perpajakannya
Selain itu, sejak PMK 168/2023 ini berlaku empat kewajiban di atas juga turut ’menyasar’ pihak pemotong PPh Pasal 21/26 yang membukukan pajak yang dipotong berjumlah nihil pada suatu masa pajak. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (3) PMK 168/2023.
Artinya, meskipun dalam SPT masa PPh Pasal 21/26 pihak pemotong pada suatu masa pajak membukukan jumlah pajak yang dipotong nihil bukan berarti tidak wajib dilaporkan seperti ketentuan sebelumnya. Kini, pihak pemotong tetap diwajibkan untuk melaporkan SPT masa PPh Pasal 21/26 tersebut. Simak juga Ingat! SPT PPh 21 Nihil Tetap Dilaporkan Tiap Bulan, Tak Cuma Desember
Lantas, bagaimana ketentuan mengenai pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 yang wajib dilakukan oleh pihak pemotong PPh Pasal 21/26?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita dapat merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PER-11/2025).
Dalam beleid tersebut, ditegaskan bahwa terdapat dua kondisi utama yang perlu diperhatikan dalam konteks pembuatan bukti potong. Pertama, sesuai Pasal 8 ayat (1) PER-11/2025, pemotong pajak tidak perlu membuat bukti potong PPh Pasal 21/26 dalam hal tidak terdapat pembayaran penghasilan. Artinya, kewajiban pembuatan bukti potong baru timbul apabila terdapat pembayaran atau pemberian penghasilan—dari pihak pemotong—kepada pihak penerima penghasilan.
Kedua, sesuai Pasal 8 ayat (2) PER-11/2025, terdapat lima kondisi lainnya yang perlu diperhatikan sehingga pihak pemotong tetap perlu membuat bukti potong PPh pasal 21/26, antara lain:
Selanjutnya, sehubungan dengan jenis formulir bukti potong atas pembayaran gaji kepada pegawai tetap seperti yang Bapak sampaikan di atas pada dasarnya dapat menggunakan formulir BPA1. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a PER-11/2025.
Sebagai catatan, bukti potong formulir BPA1 tersebut pada dasarnya hanya dibuat untuk setiap masa pajak terakhir. Adapun masa pajak terakhir yang dimaksud merujuk pada Masa Desember atau Masa Pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf e, dan huruf g PER-11/2025. Simak juga Jangan Salah Isi! Ini Perbedaan Jenis Pemotongan di Formulir BPA1
Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kini perusahaan Bapak sebagai pihak pemotong tetap wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 sepanjang terdapat pembayaran penghasilan kepada penerima penghasilan. Artinya, meskipun jumlah pajak yang dipotong nihil pada suatu masa pajak maka kewajiban melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 tetap berlaku bagi perusahaan Bapak.
Selain itu, nantinya setiap masa pajak terakhir perusahaan Bapak juga tetap wajib untuk membuat bukti potong dengan formulir BPA1 atas pembayaran gaji kepada pegawai tetap meskipun penghasilan yang diterimanya masih di bawah PTKP. Hal ini disebabkan, kondisi tersebut telah memenuhi salah satu dari lima kondisi yang ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (2) PER-11/2025. Simak Ingat, Pemotong PPh 21/26 Tetap Harus Bikin Bupot dalam 5 Kondisi Ini
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)
