
“Saya sudah dipotong pajak setiap terima penghasilan loh, kenapa masih harus bayar pajak lagi sih?”
Pertanyaan tersebut makin sering muncul di tengah musim pelaporan SPT Tahunan, apalagi setelah semuanya sudah serba-coretax. Transformasi administrasi pajak ini membuat data bukti potong otomatis tersedia dalam konsep SPT Tahunan masing-masing wajib pajak (prepopulated).
Pembaruan tersebut tidak cuma meningkatkan transparansi tetapi juga memperlihatkan dengan lebih jelas ketidaksesuaian antara pajak yang telah dipotong dan pajak yang sebenarnya terutang. Dengan mekanisme ini, orang pribadi yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan secara sistematis akan memiliki kecenderungan ‘Kurang Bayar’ dalam penghitungan pajak penghasilan (PPh) tahunannya.
Sebagai gambaran, kita coba simak ilustrasi berikut ini. Tuan A, seorang pegawai yang memiliki penghasil kena pajak senilai Rp500juta, akan dikenakan pajak penghasilan dengan tarif progresif hingga 25% untuk sebagian penghasilannya (penghasilan di layer ketiga, yaitu Rp250juta s.d. Rp500juta).
Sementara itu, ketika Tuan A memiliki penghasilan tidak tetap seperti komisi di luar penghasilannya sebagi pegawai, maka atas komisi yang diterima hanya dipotong pajak sebesar 5% dari dasar pengenaan sebesar 50% komisi yang diterima (tarif efektif 2,5%).
Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku tentang pajak penghasilan (UU 7/1983 sebagaimana telah diubah dengan UU 7/2021) Tuan A seharusnya sudah dikenakan tarif 30% untuk penghasilannya yang telah melebihi Rp500juta.
Dari sini dapat terlihat adanya gap sebesar 27,5% atas tarif PPh yang sebenarnya terutang dengan yang telah dipotong, sehingga sudah sewajarnya jika timbul ‘Kurang Bayar’ dalam penghitungan SPT nya.
Perbedaan tersebut bukanlah anomali ataupun kesalahan dalam penghitungan, melainkan merupakan konsekuensi logis dari mekanisme pemotongan yang tidak sepenuhnya mencerminkan struktur tarif progresif yang berlaku untuk penghitungan PPh orang pribadi di Indonesia.
Dengan tersedianya data dari pihak ketiga yang ditunjukkan oleh otoritas pajak, peluang untuk melakukan penghindaran pajak menjadi lebih terbatas. Sebagaimana dikemukakan oleh Joel Slemrod (2019), tingkat kepatuhan sangat dipengaruhi oleh ketersediaan informasi dan desain sistem pelaporan.
Gambaran di atas membuat pemahaman atas perilaku wajib pajak, khususnya dalam menyikapi ‘Kurang Bayar’ dalam konteks kepatuhan perpajakan, merupakan elemen penting bagi administrasi pajak modern. Sebagaimana ditegaskan oleh OECD (2021), pemahaman terhadap perilaku dapat digunakan untuk merancang kebijakan dan sistem perpajakan yang lebih efektif.
Fenomena ‘Kurang Bayar’ bagi wajib pajak tidak hanya dapat dijelaskan secara teknis, tetapi juga secara perilaku. Dari segi perilaku, posisi 'Nihil' dalam SPT merupakan titik acuan, di mana ‘Kurang Bayar’ dipersepsikan sebagai kerugian dan ‘Lebih Bayar’ sebagai keuntungan (Engström et al., 2015), sehingga menimbulkan perbedaan yang menonjol dan dapat mempengaruhi pertimbangan wajib pajak.
Bagi wajib pajak yang merasa sudah dipotong setiap bulan dan berpikiran hanya cukup melaporkan SPT Tahunan saja, wajar jika ‘Kurang Bayar’ pada penghitungan PPh nya terasa ‘memberatkan’. Dalam konteks ini, posisi ‘Kurang Bayar’ tidak lagi dipandang sebagai langkah administratif perpajakan, melainkan sebagai ‘kerugian’ yang masih harus ditanggung wajib pajak.
Sebagaimana dijelaskan dalam prospect theory yang dikembangkan oleh Daniel Kahneman dan Amos Tversky (1979), individu cenderung menghindari kerugian (loss aversion) dan rasa sakit yang ditimbulkan kerugian juga dirasakan jauh lebih kuat dibandingkan keuntungan dengan nilai yang sama.
Dari segi kebijakan, ‘Kurang Bayar’ sebenarnya adalah mekanisme pemenuhan kewajiban perpajakan dalam melengkapi besaran pajak yang seharusnya dibayarkan. Namun, kewajiban ini seringkali diproses sebagai kerugian yang harus segera dipenuhi, sehingga timbul beban psikologis bagi Wajib Pajak.
Dengan demikian, ‘Kurang Bayar’ bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga persoalan mengenai persepsi wajib pajak. Ketika kewajiban pajak dirasakan sebagai kerugian yang nyata, hal ini dapat memicu resistensi dengan konsekuensi yang sulit dihindari bagi kepatuhan perpajakan.
Dalam kondisi ini, respons yang muncul dari wajib pajak tidak selalu bersifat rasional, melainkan dapat berupa sikap resisten, penundaan, keluhan, ataupun dalam bentuk ketidakpatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Jika ‘Kurang Bayar’ merupakan konsekuensi dari desain sistem yang dapat memicu respons perilaku tertentu, solusi yang diperlukan bukan sekedar penyesuaian tarif, melainkan perbaikan desain sistem itu sendiri.
Untuk menemukan keseimbangan dalam dinamika pemotongan dan penghitungan PPh orang pribadi ini, pemerintah perlu mengambil langkah yang lebih bijak. Peningkatan tarif pemotongan secara umum berpotensi menggeser permasalahan dari ‘Kurang Bayar’ menjadi ‘Lebih Bayar’. Hal ini pada praktiknya juga menimbulkan friksi tersendiri, baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.
Bagi wajib pajak, status ‘Lebih Bayar’ akan membutuhkan waktu dan atensi tambahan. Sementara itu, bagi otoritas pajak, keterbatasan sumber daya dalam menangani restitusi dapat menimbulkan beban administratif ekstra. Hal ini akan menimbulkan permasalahan baru bagi pengumpulan penerimaan pajak yang optimal.
Lalu bagaimana idealnya?
Dalam konteks sekarang, implementasi coretax membuka peluang untuk melakukan penyesuaian pemotongan berbasis profil penghasilan wajib pajak secara lebih presisi. Dengan kerangka sistem administrasi yang lebih canggih dan dukungan data real-time yang lebih terintegrasi, kebijakan pemotongan atas penghasilan di luar pekerjaan pegawai dapat dirancang agar lebih mendekati tarif efektif yang seharusnya.
Pemerintah dapat membuat kebijakan berupa kenaikan tarif atau pun pengenaan tarif pajak progresif yang diterapkan dalam pemotongan penghasilan di luar penghasilan sebagai pegawai tetap.
Tujuannya bukan untuk menghilangkan ‘Kurang Bayar’ atau ‘Lebih Bayar’ secara keseluruhan, melainkan untuk meminimalkan besaran selisih tersebut agar tidak menimbulkan beban psikologis maupun administratif yang signifikan.
Dengan demikian, besaran ‘Kurang Bayar’ yang muncul di akhir periode tidak lagi dirasakan sebagai kerugian yang signifikan dan diharapkan beban psikologis atas kerugian juga dapat dikurangi, sehingga potensi resistensi wajib pajak dapat ditekan.
Dengan demikian, perbaikan sistem pemotongan yang lebih adaptif tidak hanya meningkatkan akurasi penghitungan pajak, tetapi juga menyelaraskan desain sistem dengan cara wajib pajak merespons kewajiban perpajakannya. (sap)
