JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan perihal pemilihan jenis pemotongan untuk Formulir BPA1 pada Bagian B. Rincian Penghasilan dan Penghitungan PPh Pasal 21.
Sesuai dengan lampiran Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, pemotongan pada formulir BPA1 dapat dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu Setahun Penuh; Kurang dari Setahun; dan Kurang dari Setahun yang Penghasilannya Disetahunkan.
“Untuk petunjuk pengisian formulir BPA1 selengkapnya dapat dilihat pada lampiran PER-11/PJ/2025 halaman 124,” kata Kring Pajak saat merespons pertanyaan warganet di media sosial, Kamis (19/2/2026).
Berdasarkan halaman 125 Lampiran PER-11/PJ/2025, opsi pemotongan Setahun Penuh dipilih dalam hal penghasilan diterima 1 tahun penuh, yaitu dari Januari sampai dengan Desember.
Sementara itu, Kurang dari Setahun dapat dipilih bila penghasilan diterima dalam bagian tahun, yaitu kurang dari 1 tahun kalender dan penghitungannya tidak disetahunkan.
Sementara itu, Kurang dari Setahun yang Penghasilannya Disetahunkan bisa dipilih jika penghasilan diterima kurang dari 1 tahun kalender dan penghitungan disetahunkan.
Untuk diperhatikan. penghitungan disetahunkan diperuntukkan untuk penerima penghasilan yang kehilangan atau baru mendapatkan kewajiban pajak subjektif di tahun berjalan.
Dengan kata lain, kewajiban pajak subjektif tidak satu tahun penuh, yaitu jika penerima penghasilan yang bersangkutan:
