PERKENALKAN, saya Vega. Saat ini saya bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di Taiwan. Saya berencana ingin mengirimkan beberapa barang untuk keperluan orang tua saya yang berdomisili di Jawa Timur.
Namun, saya jadi sedikit mengurungkan niat untuk mengirimkan barang tersebut ke Indonesia mengingat beberapa tahun ke belakang muncul berbagai berita yang cukup viral sehubungan dengan pajak atas impor barang.
Pertanyaan saya, apakah terdapat insentif perpajakan terkait impor barang yang akan saya lakukan tersebut? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Vega, Taiwan.
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Vega. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia (PMK 141/2023). Simak ’Aturan Impor Barang Kiriman PMI Bakal Hanya Mengacu pada PMK 141/2023’
Sesuai Pasal 1 angka 2 PMK 141/2023, dapat diketahui bahwa definisi dari PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
Adapun yang dimaksud dengan barang kiriman PMI adalah barang kiriman yang dikirim oleh PMI dan memenuhi persyaratan tertentu, meliputi barang yang telah dipakai dan/atau dimiliki oleh PMI. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 5 PMK 141/2023. Simak juga ’Apa Itu Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI)?’
Berdasarkan definisi dari ketentuan di atas, apabila menelaah lebih lanjut perihal kondisi yang Ibu sampaikan, dapat disimpulkan bahwa kegiatan impor barang yang akan Ibu lakukan termasuk dalam definisi barang kiriman PMI. Merujuk pada PMK 141/2023, diatur insentif yang bisa dimanfaatkan atas barang kiriman PMI tersebut.
Lantas, apa saja hal-hal yang perlu Ibu perhatikan agar dapat memperoleh insentif perpajakan atas impor barang kiriman PMI tersebut?
Pertama, terdapat dua kategori PMI yang diatur sehingga akan mempengaruhi insentif perpajakan atas barang kiriman PMI yang akan diperoleh. Berikut ini merupakan dua kategori PMI sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PMK 141/2023, yaitu.
Kedua, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sehubungan dengan impor barang kiriman PMI sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) PMK 141/2023, antara lain:
Adapun barang kiriman PMI tersebut harus dikemas dalam kemasan paling besar berukuran panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm.
Ketiga, perlakuan atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman PMI yang terdaftar, yaitu (i) jumlah pengiriman paling banyak tiga kali dalam satu tahun kalender, (ii) nilai pabean setiap pengiriman paling banyak free on board (FOB) US$500, dan (iii) diberikan pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) PMK 141/2023.
Keempat, perlakuan atas bea masuk dan PDRI atas barang kiriman PMI yang tidak terdaftar, yaitu (i) jumlah pengiriman paling banyak satu kali dalam satu tahun kalender, (ii) nilai pabean setiap pengiriman paling banyak FOB US$500, dan (iii) diberikan pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) PMK 141/2023.
Perlu digarisbawahi, dalam konteks nilai pabean dari barang kiriman PMI melebihi FOB US$500 sebagaimana dimaksud pada poin ketiga dan keempat di atas maka atas kelebihannya akan tetap dikenakan bea masuk dengan tarif 7,5%, dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dan dipungut PPh Pasal 22 impor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK 151/2023.
Kelima, pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 impor tersebut dilakukan tanpa surat keterangan bebas (SKB). Adapun jumlah pengiriman dalam satu tahun kalender tersebut dihitung berdasarkan pada tanggal pendaftaran consignment note (CN). Selain itu, besaran nilai pembebasan bea masuk akan dihitung dengan menggunakan tarif pembebanan bea masuk sebesar 7,5%. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) PMK 141/2023.
Keenam, dua pihak yang nantinya akan bertanggung jawab sehubungan dengan kegiatan impor barang PMI sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PMK 141/2023, antara lain:
Ketujuh, ketentuan prosedural lainnya yang nantinya akan dilakukan oleh penyelenggara pos sehubungan dengan pemberitahuan pabean impor barang kiriman PMI hingga penetapan tarif dan nilai pabean dalam hal dilakukan pemeriksaan oleh DJBC dapat merujuk pada Pasal 7 s.d Pasal 15 PMK 141/2023.
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)