KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Ketentuan Kepabeanan, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews
Selasa, 10 Juni 2025 | 15.00 WIB
Pekerja Migran Perlu Pahami Ketentuan Kepabeanan, Ini Alasannya

Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang beserta barang bawaan setibanya dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menilai para calon pekerja migran Indonesia (PMI) perlu memahami beberapa ketentuan kepabeanan sebelum berangkat bekerja ke luar negeri.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan pemahaman mengenai ketentuan kepabeanan akan memudahkan PMI saat meninggalkan atau kembali ke Indonesia. Selain itu, PMI juga diharapkan memanfaatkan fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah atas impor barang yang dibawa atau dikirim dari luar negeri.

"Para calon pekerja migran setidaknya mengetahui ketentuan mengenai barang kiriman, barang penumpang, pendaftaran IMEI, dan tata cara pengisian electronic customs declaration (e-CD), serta mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai," katanya, dikutip pada Selasa (10/6/2025).

Budi mengatakan unit vertikal DJBC di berbagai daerah telah rutin memberikan bekal pengetahuan mengenai ketentuan kepabeanan kepada para calon PMI. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan para PMI dapat mematuhi aturan yang berlaku serta menekan potensi pelanggaran ketentuan kepabeanan.

Materi pembekalan untuk PMI sangat beragam. Misal, ketentuan mengenai impor dan ekspor barang kiriman berdasarkan PMK 4/2025.

Kemudian, terdapat peraturan yang khusus mengatur soal impor barang PMI yakni PMK 141/2023. Beleid ini mengatur impor barang kiriman PMI, barang bawaan penumpang PMI, serta barang pindahan PMI.

Atas barang kiriman PMI dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500 akan memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Fasilitas tersebut diberikan dengan ketentuan pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk PMI yang terdaftar pada BP2MI, serta maksimal 1 kali untuk PMI selain yang terdaftar pada BP2MI.

Kemudian untuk barang bawaan PMI berupa handphone, komputer genggam, dan/atau komputer tablet (HKT) milik PMI juga diberi pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor. Fasilitas ini berlaku dengan ketentuan maksimal 2 unit yang diimpor dalam 1 kali kedatangan dalam periode 1 tahun.

Namun demikian, PMI tetap perlu mendaftarkan international mobile equipment identity (IMEI) atas gadget atau gawai yang dibawanya dari luar negeri. Pendaftaran IMEI dapat dilakukan melalui e-CD sehingga lebih mudah dan cepat.

Adapun jika sudah selesai bekerja di luar negeri, barang keperluan rumah tangga PMI yang diimpor sebagai barang pindahan juga diberikan pembebasan bea masuk.

"Edukasi ini menjadi bagian dari peran aktif Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada calon pekerja migran Indonesia melalui pemahaman yang tepat terhadap hak dan kewajiban di bidang kepabeanan," ujar Budi. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.