PERKENALKAN, saya Revan dari Jakarta. Saya memiliki rencana membangun perusahaan yang bergerak di bidang penambangan (mining) aset kripto.
Rencananya, kegiatan usaha yang akan dilakukan meliputi: (i) transaction pool, (ii) transaction verification, (iii) assemble a set of transactions, (iv) proof of work, (v) broadcasting the new block, dan (vi) block confirmation yang termasuk sebagai jasa verifikasi transaksi aset kripto.
Sebagai informasi, melalui jasa verifikasi transaksi aset kripto tersebut, nantinya kami memperoleh penghasilan berupa block reward dan transaction fee.
Nah, baru-baru ini, saya mendengar terdapat ketentuan baru terkait perlakuan perpajakan bagi penambang kripto seperti yang perusahaan saya lakukan. Pertanyaan saya, apa saja ketentuan yang berubah dan hal-hal yang perlu perusahaan kami perhatikan? Mohon penjelasannya.
Revan, Jakarta.
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Revan. Benar apa yang Bapak sampaikan bahwa terdapat perubahan mengenai perlakuan perpajakan bagi penambang aset kripto.
Sebagaimana diketahui, ketentuan terkait aset kripto telah diatur lebih dahulu dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 68/2022 s.t.d.d PMK 81/2024).
Kemudian, belum lama ini DJP menerbitkan ketentuan teknis yang mengatur mengenai perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto, termasuk perlakuan perpajakan bagi penambang aset kripto.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (PMK 50/2025) yang efektif berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Berdasarkan perubahan yang diatur dalam PMK 50/2025, berikut ini beberapa hal yang perlu Bapak perhatikan mengenai perlakuan PPN dan PPh bagi perusahaan Bapak sebagai penambang aset kripto. Simak ‘Aturan Baru Pajak Kripto: Tak Kena PPN Tarif PPh Naik’.
Tabel 1 Ringkasan Poin Perubahan Perlakuan PPN dan PPh Bagi Penambang Kripto
Poin Perubahan |
Deskripsi Transaksi |
PMK 68/2022 |
PMK 81/2024 |
PMK 50/2025 |
Tarif PPN |
Jasa pelayanan verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto. |
10% dari tarif PPN x nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang aset kripto, termasuk block reward (Pasal 17 ayat (2) PMK 68/2022). |
10% dari tarif PPN x nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang aset kripto, termasuk block reward (Pasal 354 ayat (2) PMK 81/2024). |
20% x 11/12 dari tarif PPN x nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang aset kripto, termasuk block reward. |
Tarif PPN |
Jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool). |
Tidak terdapat terminologi jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) dalam PMK 50/2024. | ||
Tarif PPh |
Penghasilan yang diterima oleh penambang aset kripto. |
PPh Pasal 22 bersifat final sebesar 0,1%, tidak termasuk PPN dan PPnBM (Pasal 30 ayat (1) PMK 68/2022). |
PPh Pasal 22 bersifat final sebesar 0,1%, tidak termasuk PPN dan PPnBM (Pasal 366 ayat (1) PMK 81/2024). |
Dikenakan PPh berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh (rezim umum) (Pasal 25 PMK 50/2025). |
Tarif PPh |
Penjualan aset kripto oleh penambang aset kripto melalui PMSE |
PPh Pasal 22 bersifat final sebesar 0,1%, tidak termasuk PPN dan PPnBM (Pasal 31 PMK 68/2022). |
PPh Pasal 22 bersifat final sebesar 0,1%, tidak termasuk PPN dan PPnBM (Pasal 367 PMK 81/2024). |
PPh Pasal 22 bersifat final sebesar 0,21% (Pasal 26 PMK 50/2025). |
Berdasarkan tabel di atas, dapat diketahui bahwa terdapat perubahan tarif PPN dan PPh terkait transaksi yang dilakukan oleh penambang aset kripto. Lantas, secara teknis perubahan tersebut tentu akan berdampak dalam menghitung besaran PPN dan PPh atas block reward dan transaction fee yang perusahaan Bapak peroleh dari kegiatan jasa verifikasi transaksi aset kripto.
Pasalnya, sesuai dengan penjelasan terkait kegiatan yang rencananya perusahaan Bapak lakukan di atas pada dasarnya masuk dalam definisi sebagai penambang aset kripto sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 20 PMK 50/2025, yang berbunyi:
“Penambang Aset Kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan verifikasi transaksi aset kripto untuk mendapatkan imbalan aset kripto, baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok penambang aset kripto (mining pool)."
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa atas penghasilan berupa block reward dan transaction fee yang akan perusahaan Bapak peroleh dari kegiatan jasa verifikasi transaksi aset kripto tersebut akan dikenakan PPN dan PPh dengan tarif sesuai PMK 50/2025 bagi penambang aset kripto.
Namun demikian, dalam konteks PPh tarif rezim umum baru bagi penambang aset kripto berlaku sejak tahun pajak 2026. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 27 PMK 50/2025.
Untuk memudahkan, berikut ini merupakan ilustrasi perlakuan PPN dan PPh dengan tarif sesuai PMK 50/2025 yang perlu Bapak perhatikan atas penghasilan dan penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto.
Semisal perusahaan Bapak memperoleh block reward sebesar 300 koin kripto X dan transaction fee sebesar 200 koin kripto X untuk tahun pajak 2026. Adapun rate 1 koin kripto X menurut bursa adalah Rp10 juta. Simak ‘PMK 50/2025 Rombak Ketentuan PPN dan PPh bagi Penambang Aset Kripto’.
Tabel 2 Ilustrasi Penghitungan Pajak Terutang Bagi Penambang Aset Kripto
Perlakuan Pajak |
Pajak Terutang |
PPN atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto (pungut, setor, lapor tetap dilakukan setiap masa pajak) |
Rp5 miliar x 2,2% = Rp110 juta |
PPh atas penghasilan jasa verifikasi transaksi aset kripto berupa block reward dan transaction fee (untuk tahun pajak 2026) |
Rp5 miliar x 22% = Rp1,1 miliar |
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)