PMK 50/2025

PMK 50/2025 Rombak Ketentuan PPN dan PPh bagi Penambang Aset Kripto

Muhamad Wildan
Rabu, 30 Juli 2025 | 12.00 WIB
PMK 50/2025 Rombak Ketentuan PPN dan PPh bagi Penambang Aset Kripto
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/2025 turut mengubah ketentuan PPN dan PPh bagi penambang aset kripto.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) PMK 50/2025, jasa verifikasi aset kripto oleh penambang aset kripto tetap dikategorikan sebagai jasa kena pajak (JKP) yang dikenai PPN dengan besaran tertentu. Namun, kini tarif PPN besaran tertentu atas JKP tersebut naik dari 1,1% menjadi 2,2%.

"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 20% dikali 11/12 dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian," bunyi Pasal 8 ayat (2) PMK 50/2025, dikutip pada Rabu (30/7/2025).

Penggantian yang dimaksud pada Pasal 8 ayat (2) adalah nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward).

PPN atas penyerahan JKP berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penambang aset kripto yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Terkait dengan perlakuan PPh, Pasal 25 PMK 50/2025 menegaskan bahwa penghasilan sehubungan dengan aset kripto yang diterima oleh penambang dikenai PPh berdasarkan tarif umum sesuai UU PPh, bukan lagi PPh Pasal 22 final sebesar 0,1%.

Penghasilan sehubungan dengan aset kripto yang diterima oleh penambang aset kripto meliputi:

  1. penghasilan berupa imbalan jasa yang diterima atau diperoleh penambang;
  2. penghasilan dari sistem aset kripto berupa block reward, imbalan atas jasa pelayanan verifikasi transaksi (transaction fee), atau penghasilan lain dari sistem aset kripto;
  3. penghasilan lainnya selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.

Dalam hal penambang aset kripto menjual aset kripto melalui sarana yang disediakan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), penghasilan dari penjualan dimaksud dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 0,21%.

Sebagai informasi, penambang aset kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan verifikasi transaksi aset kripto untuk mendapatkan imbalan berupa aset kripto, baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok penambang aset kripto (mining pool).

Ketentuan-ketentuan dalam PMK 50/2025 dinyatakan berlaku mulai 1 Agustus 2025. Namun, khusus untuk ketentuan pengenaan PPh atas penghasilan yang diterima penambang aset kripto, ketentuan dimaksud dinyatakan mulai berlaku pada tahun pajak 2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.