Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).
Respons dari otoritas pajak tersebut merespons cuitan warganet yang meminta penjelasan ketentuan dalam Pasal 51 ayat (5) huruf c yang berbunyi: tidak menggunakan kantor virtual tersebut semata-mata sebagai alamat korespondensi.
“Maksud [dari ketentuan itu ialah] tidak menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan pengusaha kena pajak semata-mata sebagai alamat untuk surat-menyurat,” kata Kring Pajak di media sosial, Rabu (23/7/2025).
Seperti diketahui, kantor virtual (virtual office) atau kantor bersama (co-working space) adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengusaha jasa kantor virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 atau lebih pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apa pun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviced office).
Merujuk pada Pasal 51 ayat (1) huruf a PER-7/PJ/2025, badan dapat menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP bila memiliki tempat kedudukan di kantor virtual dan hanya memiliki 1 tempat kegiatan usaha, yakni di kantor virtual tersebut.
Sementara itu, jika badan bertempat kedudukan di kantor virtual, tetapi memiliki lebih dari 1 tempat kegiatan usaha maka tempat pengukuhan PKP ditetapkan berada di tempat kegiatan usaha lain selain kantor virtual tersebut.
Pengusaha badan yang menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada pasal 51 ayat (1) huruf a harus memenuhi 3 persyaratan. Pertama, memiliki klasifikasi lapangan usaha utama di bidang jasa yang kegiatan usahanya dapat dilakukan di kantor virtual.
Kedua,memiliki kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis sebagaimana dimaksud pada pasal 51 ayat (4) huruf a dengan durasi kontrak penggunaan kantor virtual minimal 1 tahun terhitung sejak pengajuan permohonan PKP diajukan; dan
Ketiga, tidak menggunakan kantor virtual tersebut semata-mata sebagai alamat korespondensi. (rig)