Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Lawrence. Saya merupakan perwakilan dari kantor kedutaan besar salah satu negara asing di Indonesia. Kedutaan besar kami berencana untuk membeli 2 unit mobil di Indonesia. Kami mendengar bahwa terdapat fasilitas bebas PPN yang dapat dimanfaatkan atas pembelian mobil tersebut.
Namun, sependek yang saya tahu, fasilitas PPN dibebaskan dapat dimanfaatkan apabila kami memiliki surat keterangan bebas (SKB). Pertanyaan kami, bagaimana cara untuk mendapatkan SKB tersebut? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Lawrence, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya Bapak Lawrence. Ketentuan mengenai pembebasan PPN atas impor dan penyerahan barang atau jasa kepada kantor perwakilan negara asing di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2020 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya (PP 47/2020).
Pasal 2 ayat (2) PP 47/2020 menyebutkan bahwa:
“(2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada:
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.”
Perlu dipahami bahwa pemberian fasilitas ini diberikan berdasarkan asas timbal balik, perjanjian, serta kelaziman internasional. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian fasilitas ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya (PMK 59/2024).
Pasal 2 ayat (2) PMK 59/2024 mengatur hal yang sama dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) PP 47/2020. Lebih lanjut, dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b PMK 59/2024 menyebutkan bahwa pembebasan PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada perwakilan negara asing perlu menggunakan SKB.
Pembelian mobil oleh kantor kedutaan besar di Indonesia dari pengusaha kena pajak (PKP) masuk ke dalam lingkup fasilitas pembebasan PPN selama tidak digunakan untuk mendapatkan penghasilan di Indonesia dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) PMK 59/2024.
Secara spesifik, Pasal 6 ayat (3) PMK 59/2024 menyebutkan bahwa pembebasan atas kendaraan bermotor hanya diberikan atas:
Kemudian, untuk dapat diberikan SKB, perwakilan negara asing serta pejabatnya harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Selanjutnya, perwakilan negara asing atau pejabat perwakilan negara asing mengajukan permohonan kepada kepala KPP dilengkapi dengan surat rekomendasi dan bukti pendukung.
Surat rekomendasi untuk perwakilan negara asing serta pejabat perwakilan negara asing diberikan dari menteri luar negeri atau pejabat yang ditunjuk. Penerbitan surat rekomendasi dilakukan berdasarkan penerapan asas timbal balik.
Kemudian, perihal bukti pendukung diatur dalam Pasal 11 ayat (4) PMK 59/2024 yang berbunyi:
“(4) Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal berupa:
Adapun surat permohonan untuk mendapatkan SKB dan surat pernyataan rincian kepemilikian kendaraan bermotor harus ditandatangani oleh pimpinan atau pejabat perwakilan negara asing. Selanjutnya, permohonan beserta surat rekomendasi dan bukti pendukung diajukan secara elektronik pada laman Ditjen Pajak (DJP).
Nantinya, kepala KPP akan melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen permohonan. Apabila permohonan telah dinyatakan lengkap, kepala KPP menerbitkan bukti penerimaan.
Terhadap permohonan yang telah diberikan bukti penerimaan, kepala KPP menerbitkan SKB:
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)