UU PPSK
Resmi! UU PPSK Ditandatangani Presiden Jokowi
Muhamad Wildan | Jumat, 13 Januari 2023 | 17:30 WIB
Resmi! UU PPSK Ditandatangani Presiden Jokowi

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), pada Kamis (12/1/2023).

Dalam keterangan resminya, Kementerian Keuangan menyatakan UU PPSK diperlukan untuk mereformasi sektor keuangan guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara umum.

"Momentum reformasi sektor keuangan Indonesia melalui UU PPSK menjadi makin tepat melihat berbagai tantangan global yang muncul di saat ini," tulis Kementerian Keuangan, Jumat (13/1/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Bakal Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jadi 19-25 April 2023

Secara umum, terdapat 5 aspek yang diatur dalam UU PPSK, yakni penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap menjaga independensi, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik, dan mendorong akumulasi dana jangka panjang untuk mendukung pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan.

UU PPSK juga memuat ketentuan mengenai perlindungan konsumen serta peningkatan literasi, inklusi, dan inovasi pada sektor keuangan.

Lewat UU PPSK, pemerintah dan DPR sepakat untuk merevisi beberapa undang-undang terkait dengan sektor keuangan yang sudah berlaku cukup lama dan perlu diperbarui. Bahkan, terdapat undang-undang yang sudah berlaku selama 30 tahun tanpa direvisi.

Baca Juga:
Tangani Isu Impor Pakaian Bekas, DJBC dan Polri Adakan Kolaborasi

Revisi diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan zaman. Tak hanya itu, perbaikan aturan juga diperlukan untuk merespons masalah dangkalnya sektor keuangan, belum optimalnya peran intermediasi sektor keuangan, dan rendahnya perlindungan konsumen pada sektor keuangan.

Dengan ditetapkannya UU PPSK, pemerintah dan otoritas sektor keuangan akan menyusun beberapa peraturan pelaksana yakni peraturan pemerintah (PP), peraturan BI, peraturan OJK, dan peraturan LPS. Seluruh aturan teknis akan disiapkan dalam waktu maksimal 2 tahun sejak UU PPSK diundangkan.

"Untuk peraturan pelaksanaan yang berbentuk PP tentunya akan dilakukan koordinasi antar kementerian/lembaga sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tulis Kementerian Keuangan. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Maret 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Pemerintah Bakal Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jadi 19-25 April 2023
Selasa, 21 Maret 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Tangani Isu Impor Pakaian Bekas, DJBC dan Polri Adakan Kolaborasi
Selasa, 21 Maret 2023 | 11:53 WIB BANK INDONESIA DPR Restui Perry Warjiyo Kembali Duduki Kursi Gubernur BI
Selasa, 21 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Mulai April 2023! Tarif PPN Mobil Listrik Bisa Didiskon Jadi 1 Persen
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?