SINGAPURA

Rencana Kenaikan Tarif Pajak Barang dan Jasa Ditunda

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Januari 2022 | 15:51 WIB
Rencana Kenaikan Tarif Pajak Barang dan Jasa Ditunda

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews – Sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk meminimalisasi beban tanggungan penduduk pada masa pandemi, Pemerintah Singapura memutuskan untuk menunda rencana kenaikan goods and services tax (GST).

Hingga kini, pemerintah belum menentukan waktu yang tepat untuk mengeksekusi rencana kenaikan GST. Namun, Menteri Keuangan Indranne Rajah menyatakan kenaikan GST tidak dapat ditunda selamanya.

"Itu bukan sesuatu yang bisa kita tunda selamanya, tetapi waktu yang tepat adalah sesuatu yang harus kami pikirkan. Dalam menentukan waktu kenaikan GST, kami mempertimbangkan dengan cermat semua kondisi ekonomi secara keseluruhan," tuturnya, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga:
Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Rencana kenaikan GST dari 7% menjadi 9% telah disampaikan kepada publik sejak 2018 oleh Mantan Menteri Keuangan Heng Swee Keat. Dalam pidatonya tersebut, Heng mengatakan akan menaikkan GST antara 2021 hingga 2025.

Kenaikan GST tersebut belum terjadi hingga kini karena pertimbangan kondisi ekonomi. Kendati demikian, Indranne Rajah menilai dampaknya terhadap masyarakat dapat dimitigasi melalui desain kebijakan.

“Tanggal mulai berlaku [kenaikan tarif] dan dampak yang dirasakan adalah dua hal terpisah. Kami akan terus mewaspadai rumah tangga berpenghasilan rendah dan sebagian besar rumah tangga berpenghasilan menengah,” katanya, seperti dikutip dari businesstimes.com.sg.

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Lebih lanjut, dia menjelaskan contoh desain kebijakan berupa paket jaminan GST senilai US$6 miliar untuk meredam dampak kenaikan GST. Paket jaminan GST akan diberikan kepada penduduk Singapura berpenghasilan rendah dan menengah saat kenaikan GST mulai diberlakukan.

Dengan paket jaminan GST, penduduk berpenghasilan menengah berhak mendapatkan pembayaran tunai antara US$700 dan US$1,600 selama 5 tahun. Sementara itu, penduduk berpenghasilan rendah dapat memperoleh hak tersebut selama 10 tahun. (vallen/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar