KOTA BANDUNG

Reklame Ilegal Menjamur, Realisasi Pajak Baru 7,8 Persen

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 September 2017 | 12:55 WIB
Reklame Ilegal Menjamur, Realisasi Pajak Baru 7,8 Persen

BANDUNG, DDTCNews – Realisasi pajak reklame tahun 2017 diperkirakan bakal meleset jauh dari target. Pasalnya, hingga September ini penerimaannya baru mencapai Rp19 miliar atau 7,8% dari target yang harus dicapai sebesar Rp241 miliar hingga akhir tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Ema Sumarna dalam kegiatan sosialisasi pajak daerah beberapa hari lalu. Menurutnya, minimnya penerimaan pajak reklame disebabkan oleh banyak reklame ilegal.

“Reklame di Kota Bandung itu ribuan, tapi banyak yang ilegal. Kami tidak bisa mengumpulkan pajak, karena kaitannya dengan perizinan. Permasalahan ini sudah kami sampaikan dalam rapat pimpinan,” ujarnya, Minggu (10/9).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BPPD Kota Bandung mengaku telah mendorong Dinas Perizinan supaya memproses reklame yang tidak berizin termasuk Dinas Tata Ruang agar segera merealisasikan Peraturan Walikota. Jika masih juga ditemukan reklame ilegal, maka Ema meminta Satpol PP untuk segera membongkarnya.

“Reklame ilegal harus ditindak tegas, jika dibiarkan menjadi preseden tidak baik, seperti tidak ada pemerintahan yang mengaturnya. Pengusaha akan memasang reklame seenaknya tanpa izin dan tidak bayar pajak,” pungkasnya.

Di sisi lain, terkait dengan capaian seluruh target pajak 2017 yang dipatok sebesar Rp2,4 triliun, Ema memaparkan sejauh ini penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru mencapai Rp285 miliar dari target Rp578 miliar. Sedangkan, dilansir dalam pojoksatu.id, pendapatan pajak hotel sudah mencapai Rp300 miliar.

“Berdasarkan hasil penerimaan pajak tahun kemarin, pada tahun ini ada potensi kenaikan sekitar 20% atau Rp300 miliar dari target yang ditetapkan tahun lalu. Mudah-mudahan dengan adanya kenaikan itu langsung berdampak pada kualitas dan kuantitas pembangunan,” imbuhnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara