
PEKANBARU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau, menyegel sedikitnya 15 papan reklame yang terus-terusan menunggak pajak.
Kabid Pajak Daerah Bapenda Kota Pekanbaru Ari Supriyanto mengatakan mayoritas wajib pajak tersebut belum membayar pajak reklame ke kas daerah sejak 2023. Guna memberikan efek jera, pemkot menggencarkan penertiban terhadap papan reklame yang menunggak pajak.
"Kita lakukan penyegelan karena menunggak pajak reklame. Hari ini ada beberapa tempat, dengan jumlah kurang lebih 15 objek pajak," ujarnya, dikutip pada Jumat (31/10/2025).
Ari menyampaikan dari 15 objek pajak, tim Bapenda turut menyegel 3 papan reklame gerai ponsel lokal ternama di Kota Pekanbaru. Saat penyegelan, dia mengimbau seluruh wajib pajak segera membayar kewajibannya.
Sebelum mengambil tindakan tegas seperti penyegelan papan reklame, petugas Bapenda juga sudah melayangkan surat pemberitahuan dan tagihan kepada wajib pajak. Namun, wajib pajak tak kunjung melunasi pajaknya ke kas daerah.
"Mudah-mudahan dengan tindakan yang kita lakukan hari ini, wajib pajak bisa segera membayar pajak reklame mereka," kata Ari.
Ari mengatakan aksi tegas tim Bapenda akan terus berlanjut untuk memastikan para penunggak lebih tertib dalam melaksanakan kewajibannya. Bapenda juga tidak akan melepas segel hingga para wajib pajak melunasi tunggakannya.
"Segel bakal terpasang sampai mereka menyelesaikan tunggakan pajak mereka," tutup Ari dilansir liputanoke.com. (dik)

