PROVINSI DKI JAKARTA

Realisasi Setoran Pajak Daerah di DKI Masih Rendah, Ini Perinciannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Oktober 2022 | 12:30 WIB
Realisasi Setoran Pajak Daerah di DKI Masih Rendah, Ini Perinciannya

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi DKI Jakarta Alfiker Siringoringo saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak daerah Pemprov DKI Jakarta sampai dengan September 2022 masih jauh dari target yang telah ditetapkan.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi DKI Jakarta Alfiker Siringoringo mengatakan realisasi setoran pajak daerah Pemprov DKI Jakarta baru Rp19,94 triliun atau 44% dari target senilai Rp45,7 triliun.

"Semoga teman-teman dari Pemprov [DKI Jakarta] nanti bisa dengan baik sampai akhir tahun mencapai targetnya sehingga tidak mengorbankan beberapa program yang telah dicanangkan," ujar Alfiker, Jumat (28/10/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak daerah Pemprov DKI Jakarta tersebut tercatat turun 23% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Pajak kendaraan bermotor menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak daerah DKI Jakarta, yaitu senilai Rp5,14 triliun. Disusul, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sejumlah Rp3,46 triliun dan pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp3,24 triliun.

Walau berkontribusi besar, realisasi ketiga jenis pajak tersebut masih jauh dari target. Realisasi setoran pajak kendaraan bermotor tercatat hanya 57% dari target. Sementara itu, realisasi setoran BBNKB baru 50% dan realisasi setoran PBB sebesar 32%.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Selanjutnya, realisasi setoran PBB tercatat 32% dari target. Tak hanya itu, realisasi penerimaan PBB tersebut juga ternyata mengalami penurunan sampai dengan 60% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Hanya terdapat 1 jenis pajak daerah yang mampu tumbuh tinggi dibandingkan dengan jenis-jenis pajak daerah lainnya, yaitu pajak hiburan. Realisasi pajak hiburan terpantau mampu tumbuh hingga 273% menjadi Rp191,23 miliar.

Tingginya pertumbuhan pajak hiburan tidak terlepas dari meningkatnya aktivitas masyarakat pascapandemi Covid-19. Meski begitu, realisasi setoran pajak hiburan tersebut masih tetap jauh dari target yang ditetapkan pada tahun ini sejumlah Rp750 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT