SWISS

Realisasi Penerimaan Merosot, Negara Ini Mau Pajaki Kendaraan Listrik

Muhamad Wildan | Senin, 04 Juli 2022 | 16:45 WIB
Realisasi Penerimaan Merosot, Negara Ini Mau Pajaki Kendaraan Listrik

Ilustrasi.

BERN, DDTCNews - Swiss berencana mengenakan pajak atas kendaraan yang tidak menggunakan bahan bakar fosil. Tujuannya, meningkatkan pendanaan atas proyek transportasi di negara tersebut.

Pasalnya, penerimaan pajak yang bersumber dari bahan bakar fosil terus menurun akibat makin tingginya penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

"Penerimaan pajak dari bahan bakar fosil akan turun. Artinya, pendanaan untuk pengoperasian, perawatan, dan pembangunan infrastruktur jalan akan terus menurun," ujar Switzerland Federal Council dalam pernyataannya, dikutip Senin (4/7/2022).

Baca Juga:
Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Untuk saat ini, tarif pajak atas bahan bakar fosil yang berlaku adalah senilai CHF0,731 per liter untuk bensin dan CHF 0,759 untuk solar.

Tarif pajak atas kendaraan bermotor yang tak menggunakan bahan bakar fosil akan kurang lebih setara dengan pajak yang telah dikenakan terhadap bahan bakar fosil.

"Pajak akan dikenakan atas setiap kilometer perjalanan yang ditempuh," ujar Switzerland Federal Council dalam pernyataannya seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Harga Properti Meroket, Taiwan Naikkan Pajak Atas Rumah Tak Ditinggali

Rencananya, Pemerintah Swiss akan mulai menyusun dan mengajukan beleid pengenaan pajak atas kendaraan berbahan bakar nonfosil pada akhir 2023.

Pengenaan pajak atas kendaraan yang tak menggunakan bahan bakar fosil memerlukan amandemen konstitusi dan referendum. Pajak tersebut rencananya baru akan diimplementasikan paling lambat pada 2030. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Jumat, 22 September 2023 | 18:21 WIB KOREA SELATAN

Proyeksi Meleset, Korsel Alami Shortfall Pajak 14,8 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan