Ilustrasi. Pekerja memindahkan loyang berisi adonan roti di salah satu industri rumahan kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Selasa (20/4/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat sekitar 286.000 wajib pajak telah memanfaatkan insentif pada kuartal I/2021. Sejumlah rencana aksi akan dilakukan untuk meningkatkan minat wajib pajak memanfaatkan fasilitas pajak.
Rencana aksi Ditjen Pajak (DJP) terkait dengan pemanfaatan insentif pada tahun fiskal 2021 mencakup sosialisasi insentif pajak 2021 dan strategi pemanfaatan insentif bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Rekomendasi rencana aksi untuk sosialisasi insentif pajak salah satunya adalah menyiapkan materi yang berkualitas sehingga mampu meningkatkan minat wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang ditawarkan.
"Menyiapkan materi komunikasi untuk meningkatkan partisipasi wajib pajak dalam memanfaatkan insentif pajak," tulis otoritas dalam laporan kinerja DJP, dikutip pada Selasa (27/4/2021).
Kemudian, masih terkait dengan sosialisasi, DJP akan melakukan publikasi melalui saluran elektronik untuk membangun kesadaran pajak. DJP juga melanjutkan kegiatan webinar dengan peserta UMKM dan masyarakat umum untuk memaparkan informasi insentif perpajakan.
Khusus terkait dengan insentif PPh final 0,5% ditanggung pemerintah (DTP), DJP menyiapkan 4 rekomendasi rencana aksi tahun ini. Pertama, optimalisasi kerja sama terkait dengan basis data UMKM seperti dengan Kementerian Koperasi dan UKM.
Kedua, pengawasan wajib pajak UMKM melalui aplikasi Dashboard DJP. Ketiga, optimalisasi penggalian potensi UMKM dari sektor ekonomi digital. Keempat, membuat nota dinas strategi pengawasan dan kepatuhan wajib pajak pada 2021.
Seperti diketahui, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak pada kuartal I/2021 tergolong besar. Pasalnya, jumlah penerima manfaat sepanjang tahun lalu saja hanya 464.316 wajib pajak.
Berdasarkan pada data Kemenkeu, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) telah dimanfaatkan 88.235 pemberi kerja dengan nilai total Rp615,75 miliar. Pemerintah memberi insentif tersebut demi meningkatkan daya beli masyarakat.
Untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor, sebanyak 14.877 wajib pajak yang memanfaatkannya dengan nilai Rp2,53 triliun. Penerima manfaat diskon PPh Pasal 25 mencapai 63.530 wajib pajak dengan nilai Rp7,14 triliun.
Lalu, insentif percepatan restitusi PPN dimanfaatkan 267 wajib pajak dengan nilai realisasi Rp1,12 triliun. PPh final DTP UMKM dimanfaatkan 248.275 wajib pajak dengan nilai total Rp122,88 miliar. Realisasi pemanfaatan penurunan tarif PPh badan mencapai Rp3,42 triliun. (kaw)