INSENTIF PAJAK

Ratusan WP Sudah Pakai Insentif Pajak, Begini Rencana DJP Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 April 2021 | 17:22 WIB
Ratusan WP Sudah Pakai Insentif Pajak, Begini Rencana DJP Tahun Ini

Ilustrasi. Pekerja memindahkan loyang berisi adonan roti di salah satu industri rumahan kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Selasa (20/4/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat sekitar 286.000 wajib pajak telah memanfaatkan insentif pada kuartal I/2021. Sejumlah rencana aksi akan dilakukan untuk meningkatkan minat wajib pajak memanfaatkan fasilitas pajak.

Rencana aksi Ditjen Pajak (DJP) terkait dengan pemanfaatan insentif pada tahun fiskal 2021 mencakup sosialisasi insentif pajak 2021 dan strategi pemanfaatan insentif bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Rekomendasi rencana aksi untuk sosialisasi insentif pajak salah satunya adalah menyiapkan materi yang berkualitas sehingga mampu meningkatkan minat wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang ditawarkan.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

"Menyiapkan materi komunikasi untuk meningkatkan partisipasi wajib pajak dalam memanfaatkan insentif pajak," tulis otoritas dalam laporan kinerja DJP, dikutip pada Selasa (27/4/2021).

Kemudian, masih terkait dengan sosialisasi, DJP akan melakukan publikasi melalui saluran elektronik untuk membangun kesadaran pajak. DJP juga melanjutkan kegiatan webinar dengan peserta UMKM dan masyarakat umum untuk memaparkan informasi insentif perpajakan.

Khusus terkait dengan insentif PPh final 0,5% ditanggung pemerintah (DTP), DJP menyiapkan 4 rekomendasi rencana aksi tahun ini. Pertama, optimalisasi kerja sama terkait dengan basis data UMKM seperti dengan Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Kedua, pengawasan wajib pajak UMKM melalui aplikasi Dashboard DJP. Ketiga, optimalisasi penggalian potensi UMKM dari sektor ekonomi digital. Keempat, membuat nota dinas strategi pengawasan dan kepatuhan wajib pajak pada 2021.

Seperti diketahui, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak pada kuartal I/2021 tergolong besar. Pasalnya, jumlah penerima manfaat sepanjang tahun lalu saja hanya 464.316 wajib pajak.

Berdasarkan pada data Kemenkeu, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) telah dimanfaatkan 88.235 pemberi kerja dengan nilai total Rp615,75 miliar. Pemerintah memberi insentif tersebut demi meningkatkan daya beli masyarakat.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor, sebanyak 14.877 wajib pajak yang memanfaatkannya dengan nilai Rp2,53 triliun. Penerima manfaat diskon PPh Pasal 25 mencapai 63.530 wajib pajak dengan nilai Rp7,14 triliun.

Lalu, insentif percepatan restitusi PPN dimanfaatkan 267 wajib pajak dengan nilai realisasi Rp1,12 triliun. PPh final DTP UMKM dimanfaatkan 248.275 wajib pajak dengan nilai total Rp122,88 miliar. Realisasi pemanfaatan penurunan tarif PPh badan mencapai Rp3,42 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024