INSENTIF PAJAK

Ratusan WP Sudah Pakai Insentif Pajak, Begini Rencana DJP Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 April 2021 | 17:22 WIB
Ratusan WP Sudah Pakai Insentif Pajak, Begini Rencana DJP Tahun Ini

Ilustrasi. Pekerja memindahkan loyang berisi adonan roti di salah satu industri rumahan kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Selasa (20/4/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat sekitar 286.000 wajib pajak telah memanfaatkan insentif pada kuartal I/2021. Sejumlah rencana aksi akan dilakukan untuk meningkatkan minat wajib pajak memanfaatkan fasilitas pajak.

Rencana aksi Ditjen Pajak (DJP) terkait dengan pemanfaatan insentif pada tahun fiskal 2021 mencakup sosialisasi insentif pajak 2021 dan strategi pemanfaatan insentif bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Rekomendasi rencana aksi untuk sosialisasi insentif pajak salah satunya adalah menyiapkan materi yang berkualitas sehingga mampu meningkatkan minat wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang ditawarkan.

Baca Juga:
Tidak Setor PPN Rp338 Juta, Direktur Ditahan Kejaksaan

"Menyiapkan materi komunikasi untuk meningkatkan partisipasi wajib pajak dalam memanfaatkan insentif pajak," tulis otoritas dalam laporan kinerja DJP, dikutip pada Selasa (27/4/2021).

Kemudian, masih terkait dengan sosialisasi, DJP akan melakukan publikasi melalui saluran elektronik untuk membangun kesadaran pajak. DJP juga melanjutkan kegiatan webinar dengan peserta UMKM dan masyarakat umum untuk memaparkan informasi insentif perpajakan.

Khusus terkait dengan insentif PPh final 0,5% ditanggung pemerintah (DTP), DJP menyiapkan 4 rekomendasi rencana aksi tahun ini. Pertama, optimalisasi kerja sama terkait dengan basis data UMKM seperti dengan Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga:
Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Kedua, pengawasan wajib pajak UMKM melalui aplikasi Dashboard DJP. Ketiga, optimalisasi penggalian potensi UMKM dari sektor ekonomi digital. Keempat, membuat nota dinas strategi pengawasan dan kepatuhan wajib pajak pada 2021.

Seperti diketahui, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak pada kuartal I/2021 tergolong besar. Pasalnya, jumlah penerima manfaat sepanjang tahun lalu saja hanya 464.316 wajib pajak.

Berdasarkan pada data Kemenkeu, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) telah dimanfaatkan 88.235 pemberi kerja dengan nilai total Rp615,75 miliar. Pemerintah memberi insentif tersebut demi meningkatkan daya beli masyarakat.

Baca Juga:
Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor, sebanyak 14.877 wajib pajak yang memanfaatkannya dengan nilai Rp2,53 triliun. Penerima manfaat diskon PPh Pasal 25 mencapai 63.530 wajib pajak dengan nilai Rp7,14 triliun.

Lalu, insentif percepatan restitusi PPN dimanfaatkan 267 wajib pajak dengan nilai realisasi Rp1,12 triliun. PPh final DTP UMKM dimanfaatkan 248.275 wajib pajak dengan nilai total Rp122,88 miliar. Realisasi pemanfaatan penurunan tarif PPh badan mencapai Rp3,42 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Tidak Setor PPN Rp338 Juta, Direktur Ditahan Kejaksaan

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun