KOTA BLITAR

Ratusan Wajib Pajak Ajukan Keringanan PBB

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 23 Oktober 2020 | 14:09 WIB
Ratusan Wajib Pajak Ajukan Keringanan PBB

Ilustrasi. 

BLITAR, DDTCNews – Sekitar 400 wajib pajak di Kota Blitar, Jawa Timur mengajukan keberatan dan keringanan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) kepada Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Kepala BPKAD Kota Blitar Widodo Sapto Johanes mengatakan wajib pajak banyak mengajukan keringanan karena kondisi ekonomi yang sulit selama pandemi Covid-19. Dia menyebut ada sekitar 400 wajib pajak yang mengajukan keberatan atau keringanan pokok PBB-P2 terutang.

"Dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, kami memproses pengajuan keberatan, pengurangan, dan keringanan pembayaran PBB hampir 400 wajib pajak dari total wajib pajak sekitar 57.000 wajib pajak," katanya, Kamis (22/10/2020).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Widodo mengatakan perkembangan tingkat penerimaan PBB-P2 mulai Mei hingga Agustus 2020 sangat lamban. Dalam periode tersebut, banyak wajib pajak yang mengajukan keberatan atau keringanan pembayaran PBB-P2 kepada BPKAD.

Widodo menyatakan keringan yang telah diajukan wajib pajak akan diproses pada September 2020. Dia berujar akan memberikan keringan yang bervariasi mulai 20% hingga 50% tergantung kondisi lapangan yang dialami wajib pajak.

Adapun latar belakang wajib pajak yang mengajukan keberatan atau keringanan beragam. Dia menyebut ada wajib pajak yang mengajukan keberatan atau keringanan PBB-P2 terutang atas lahan pertanian, tempat usaha, hingga lembaga pendidikan.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

"Pengajuan keringan kami proses September 2020. Kami memberikan keringanan yang paling memungkinkan untuk bisa ditanggung wajib pajak. Wajib pajak yang mengajukan keringanan juga bermacam-macam. Ada yang di bidang pertanian, usaha, dan pendidikan,” jelasnya.

Selain itu, sambung Widodo, pada masa pandemi Covid-19 ini BPKAD juga memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2. Semula, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 adalah 30 September 2020. Namun, tahun ini, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 diperpanjang hingga 31 Oktober 2020.

Adapun realisasi penerimaan PBB-P2 sudah hampir memenuhi target. Widodo menyebut saat ini realisasi pembayaran PBB-P2 telah mencapai Rp10,4 miliar atau 92% dari target yang ditetapkan senilai Rp11,3 miliar.

"Karena pandemi Covid-19, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 kami mundurkan 1 bulan. Kami masih punya waktu satu minggu untuk mengejar target, mudah-mudahan bisa tercapai," pungkasnya, seperti dilansir suryamalang.tribunnews.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?