KANADA

Rasio Utang Melonjak, Orang Kaya Bakal Kena Pajak Lebih Besar

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Oktober 2021 | 10:00 WIB
Rasio Utang Melonjak, Orang Kaya Bakal Kena Pajak Lebih Besar

Seekor lebah terbang di dekat Perdana Menteri Liberal Kanada Justin Trudeau selama pemberhentian kampanye pemilihan di Montreal, Quebec, Kanada, Kamis (16/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Carlos Osorio/WSJ/sa.

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada berencana untuk mengenakan pajak bagi orang kaya di Kanada. Hal ini dilakukan untuk mengatasi ketimpangan ekonomi yang tinggi, krisis perumahan, dan utang pemerintah.

Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau akan mengenakan pajak yang lebih tinggi pada orang kaya. Kebijakan ini dilakukan untuk merealisasikan janji kampanyenya, sekaligus menekan angka utang luar negeri Kanada.

“Orang-orang yang sangat kaya menggunakan celah dan potongan untuk menghindari pembayaran pajak mereka. Alih-alih menutup celah itu,” katanya seperti dilansir dari Financial Post pada Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

Bukan tanpa sebab pemajakan bagi orang kaya di Kanada mulai dibahas. Rata-rata warga Kanada saat ini memiliki kekayaan bersih lebih dari USD $1 juta atau sekitar Rp14 miliar. Namun, ketimpangan ekonomi di Kanada juga terus mengalami peningkatan.

Alasan lainnya adalah rasio utang yang terus meningkat dalam setahun terakhir ini. Sebelum pandemi Covid-19, rasio utang terhadap PDB mencapai 36%. Kini, rasio tersebut naik menjadi 118% sehingga menempatkan Kanada sebagai anggota G-7 dengan rasio utang tertinggi.

Tingginya rasio utang dinilai menyebabkan kapasitas negara dalam mengelola tantangan ekonomi pada jangka panjang dapat berkurang. Terlebih, masih ada tantangan ekonomi ke depan di antaranya seperti transisi bahan bakar fosil ke listrik.

Baca Juga:
DDTCNews Terima Award dari DJP Atas Perannya Mendukung Reformasi Pajak

Selain itu, terdapat potensi krisis lanjutan yang bisa memengaruhi kondisi ekonomi, perdagangan, iklim, dan kesehatan. Perlu diketahui, utang kotor Kanada sudah mencapai $2,434 triliun sampai dengan Maret 2020.

Untuk itu, pemerintah mencari berbagai opsi untuk menekan rasio utang tersebut di antaranya dengan menambah basis pemajakan baru yang bisa dikenakan di negaranya. Salah satunya adalah memungut pajak atas kekayaan.

Pajak atas kekayaan merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan aset bersih melebihi batas tertentu, seperti uang tunai, deposito bank, real estat, aset dalam asuransi dan program pensiun, kepemilikan bisnis, sekuritas keuangan, dan sebagainya. (rizki/rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 September 2023 | 16:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

Senin, 25 September 2023 | 15:00 WIB KP2KP PINRANG

Sertel Kedaluwarsa, Wajib Pajak Bisa Ajukan yang Baru secara Online

Senin, 25 September 2023 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Perkembangan Pilar 1 Proposal OECD

BERITA PILIHAN
Senin, 25 September 2023 | 16:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

Senin, 25 September 2023 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Perkembangan Pilar 1 Proposal OECD

Senin, 25 September 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Social Commerce Bakal Diatur, Hanya untuk Promosi Barang dan Jasa

Senin, 25 September 2023 | 12:30 WIB PMK 92/2023

Sri Mulyani Perbarui Mekanisme Pertanggungjawaban Pajak DTP

Senin, 25 September 2023 | 12:26 WIB ANALISIS PAJAK

Perlukah Pengenaan Pajak Pencemaran Lingkungan?

Senin, 25 September 2023 | 11:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Komite Kepatuhan, KPP Terbitkan SP2DK Harus Berdasarkan Data Pusat

Senin, 25 September 2023 | 11:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Harga Gula Pasir, BPS Ungkap Dampaknya ke Inflasi

Senin, 25 September 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pelaksanaan Penagihan Pajak terhadap Pengurus Bentuk Usaha Tetap

Senin, 25 September 2023 | 10:03 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Penduduk Usia Produktif Meningkat, Sudahkah Mereka Melek Pajak?