KANADA

Rasio Utang Melonjak, Orang Kaya Bakal Kena Pajak Lebih Besar

Redaksi DDTCNews
Senin, 25 Oktober 2021 | 10.00 WIB
Rasio Utang Melonjak, Orang Kaya Bakal Kena Pajak Lebih Besar

Seekor lebah terbang di dekat Perdana Menteri Liberal Kanada Justin Trudeau selama pemberhentian kampanye pemilihan di Montreal, Quebec, Kanada, Kamis (16/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Carlos Osorio/WSJ/sa.

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada berencana untuk mengenakan pajak bagi orang kaya di Kanada. Hal ini dilakukan untuk mengatasi ketimpangan ekonomi yang tinggi, krisis perumahan, dan utang pemerintah.

Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau akan mengenakan pajak yang lebih tinggi pada orang kaya. Kebijakan ini dilakukan untuk merealisasikan janji kampanyenya, sekaligus menekan angka utang luar negeri Kanada.

“Orang-orang yang sangat kaya menggunakan celah dan potongan untuk menghindari pembayaran pajak mereka. Alih-alih menutup celah itu,” katanya seperti dilansir dari Financial Post pada Senin (25/10/2021).

Bukan tanpa sebab pemajakan bagi orang kaya di Kanada mulai dibahas. Rata-rata warga Kanada saat ini memiliki kekayaan bersih lebih dari USD $1 juta atau sekitar Rp14 miliar. Namun, ketimpangan ekonomi di Kanada juga terus mengalami peningkatan.

Alasan lainnya adalah rasio utang yang terus meningkat dalam setahun terakhir ini. Sebelum pandemi Covid-19, rasio utang terhadap PDB mencapai 36%. Kini, rasio tersebut naik menjadi 118% sehingga menempatkan Kanada sebagai anggota G-7 dengan rasio utang tertinggi.

Tingginya rasio utang dinilai menyebabkan kapasitas negara dalam mengelola tantangan ekonomi pada jangka panjang dapat berkurang. Terlebih, masih ada tantangan ekonomi ke depan di antaranya seperti transisi bahan bakar fosil ke listrik.

Selain itu, terdapat potensi krisis lanjutan yang bisa memengaruhi kondisi ekonomi, perdagangan, iklim, dan kesehatan. Perlu diketahui, utang kotor Kanada sudah mencapai $2,434 triliun sampai dengan Maret 2020.

Untuk itu, pemerintah mencari berbagai opsi untuk menekan rasio utang tersebut di antaranya dengan menambah basis pemajakan baru yang bisa dikenakan di negaranya. Salah satunya adalah memungut pajak atas kekayaan.

Pajak atas kekayaan merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan aset bersih melebihi batas tertentu, seperti uang tunai, deposito bank, real estat, aset dalam asuransi dan program pensiun, kepemilikan bisnis, sekuritas keuangan, dan sebagainya. (rizki/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.