KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 09 Mei 2025 | 16.30 WIB
Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mengirimkan surat teguran kepada wajib pajak yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai batas waktu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti menjelaskan penerbitan surat teguran menjadi upaya otoritas mengimbau wajib pajak agar melaksanakan kewajiban yang belum terpenuhi

"DJP akan menerbitkan surat teguran terhadap wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan 2024 sesuai batas waktu," ujarnya, dikutip pada Jumat (9/5/2025).

Dwi mengingatkan ada 2 batas waktu pelaporan SPT Tahunan yang perlu menjadi perhatian sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pertama, pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi jatuh tempo pada 31 Maret tiap tahunnya.

Kedua, batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan pada 30 April tiap tahunnya. Apabila lewat dari tenggat tersebut, maka wajib pajak akan kena sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Untuk diketahui, DJP berwenang menerbitkan surat teguran apabila wajib pajak tidak melaporkan SPT sesuai batas waktu. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (5a) UU KUP stdd UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sebelum mengirimkan surat teguran kepada wajib pajak, lanjut Dwi, DJP akan melakukan pendataan sekaligus penelitian terhadap penyampaian SPT Tahunan terlebih dahulu.

"Saat ini penelitian terhadap SPT Tahunan sudah mulai dilakukan," tuturnya.

Hingga 30 April 2025, DJP telah menerima 14,05 juta SPT Tahunan PPh. Jumlah itu terdiri atas 12,99 juta SPT wajib pajak orang pribadi dan 1,05 juta SPT wajib pajak badan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.