KPP PRATAMA SINTANG

Fiskus Edukasi Pedagang Emas Soal Mekanisme Faktur Pajak Digunggung

Redaksi DDTCNews
Jumat, 09 Mei 2025 | 16.00 WIB
Fiskus Edukasi Pedagang Emas Soal Mekanisme Faktur Pajak Digunggung

Ilustrasi. Pedagang melayani calon pembeli perhiasan emas di sebuah toko emas, Pasar Besar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (18/4/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

SINTANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang mengadakan kegiatan edukasi bagi wajib pajak pedagang emas terkait dengan pelaporan SPT Masa PPN dengan mekanisme faktur pajak digunggung.

Petugas pajak dari KPP Pratama Sintang Rachmad menjelaskan kegiatan edukasi pajak ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak, khususnya UMKM, dalam memenuhi kewajibannya dengan benar dan tepat waktu.

“Tim penyuluh pajak KPP Pratama Sintang memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaporan SPT Masa PPN dengan sistem faktur pajak digunggung,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (9/5/2025).

Selain itu, lanjut Rachmad, petugas pajak juga memberikan asistensi terkait dengan langkah-langkah menggunakan aplikasi Coretax DJP dalam proses pelaporan, serta pentingnya pelaporan yang akurat untuk menghindari sanksi administratif.

“Dalam pelaporan SPT Masa PPN, data untuk faktur pajak digunggung diunggah dalam bentuk excel dengan format .xml. Wajib pajak juga perlu mengisi data identitas pembeli dan perincian pembelian,” tuturnya.

Rachmad juga berharap Hardjono selaku wajib pajak yang berprofesi sebagai pedagang emas dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara tertib dan mandiri melalui saluran yang telah disediakan oleh DJP.

Tambahan informasi, Coretax DJP juga tidak akan mewajibkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk mencantumkan nama dan NIK/NPWP pembeli dalam faktur pajak digunggung.

Meski dalam template XML dan converter Excel ke XML faktur pajak digunggung terdapat kolom yang memungkinkan PKP untuk mencantumkan nama dan NIK/NPWP pembeli, kedua kolom tersebut tidak wajib diisi.

"Sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (1) PMK 18/2021 bahwa PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.